Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menjelaskan calon anggota legislatif (caleg) terpilih tidak wajib mundur jika ingin maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Salah satunya karena caleg terpilih belum menjalani pelantikan.
"Terkait dengan caleg terpilih tidak perlu mundur karena belum melekat jabatan konstitusionalnya karena belum dilantik," ujar Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya kepada detikSulsel, Selasa (14/5/2024).
Adiwijaya juga merujuk pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang menyebutkan bahwa anggota dewan yang wajib mundur adalah mereka yang sedang menjabat. Anggota dewan tersebut wajib melampirkan pengunduran diri secara tertulis jika ingin maju di pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wajib mundur memang dengan menyertakan secara tertulis ketika dia berstatus anggota DPRD," katanya.
Diketahui, pasal 7 pada UU 10/2017 tentang Pilkada tersebut telah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Februari lalu yang meminta agar caleg terpilih harus mundur saat maju di pilkada. Namun dalam putusannya, MK menolak gugatan seluruh permohonan penggugat dengan pertimbangan status legislator terpilih tersebut belum melekat hak dan kewajiban konstitusional sebagai legislator.
"Iya kalau kita baca salah satu pertimbangan amar putusan MK memang disebutkan seperti itu. Tapi tidak harus mundur kalau caleg terpilih," jelasnya.
Sementara, soal putusan MK yang menegaskan agar KPU mempersyaratkan bagi legislator terpilih yang mencalonkan diri di pilkada untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri, Adi mengaku masih menunggu peraturan teknis pencalonan yang akan diterbitkan KPU RI.
"PKPU pencalonan kita tunggu, karena semua produk perundang-undangan dikonsultasikan dengan pembentuk UU dalam hal ini DPR RI, di Komisi 2. Di situ nanti diatur secara teknis syarat pencalonan," terangnya.
Adapun wacana anggota dewan yang tidak terpilih di pilkada pelantikannya bisa dilakukan belakangan, Adi mengaku belum bisa memberi penjelasan lebih rinci. Pasalnya, hal itu sudah masuk ranah kebijakan oleh pemerintah pusat, KPU, dan DPR RI.
"Itu ranah kebijakan kita tidak bisa komentari soal itu," bebernya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menilai tak ada larangan bagi caleg terpilih Pemilu 2024 untuk dilantik secara susulan, jika kalah dalam Pilkada 2024 nanti. Hasyim mengatakan Indonesia tidak memiliki aturan terkait pelantikan anggota legislatif secara serentak.
"Tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD provinsi/kabupaten/kota serentak. Tidak ada pula larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada)," kata Hasyim kepada wartawan dilansir detikNews, Sabtu (11/5).
Hasyim mengatakan caleg terpilih Pemilu 2024 tidak harus mundur dari statusnya jika maju dalam Pilkada. Hal itu, kata dia, selama caleg tersebut belum resmi dilantik sebagai anggota legislatif.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024. Kata Hasyim, dalam putusan itu disebutkan pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada ialah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan.
(asm/asm)