Respons Komisi A DPRD Sulsel Soal Dugaan Suap Seleksi KPID-KI Rp 50 Juta

Respons Komisi A DPRD Sulsel Soal Dugaan Suap Seleksi KPID-KI Rp 50 Juta

Sahrul Alim - detikSulsel
Selasa, 14 Mei 2024 08:00 WIB
Gedung DPRD Sulsel
Foto: Noval Dhwinuari Antony-detikcom
Makassar -

Komisi A DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) menanggapi pernyataan Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulsel soal dugaan suap seleksi calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi (KI) tingkat Sulsel. Komisi A DPRD Sulsel meminta BK terbuka terkait pelapor yang menuding anggota Komisi A meminta uang Rp 50 juta.

Komisi A DPRD Sulsel menggelar rapat internal membahas laporan dugaan suap yang disampaikan BK DPRD Sulsel tersebut pada Minggu (12/5). Anggota Komisi A DPRD Sulsel Andi Nurhidayati Zainuddin mengatakan pihaknya menyepakati 5 poin untuk menanggapi persoalan tersebut.

"Tidak boleh atas desas desus, harus ada pelapor yang betul-betul yang orangnya ada kecuali internal DPRD yang misalnya ada pelanggaran kode etik misalnya tidak pernah datang rapat tidak perlu ada laporan. Tapi kalau dari orang luar harus ada laporan, tidak boleh disembunyikan harus transparan. Mana buktinya? Nanti terkena pencemaran nama baik loh," ujar Andi Nurhidayati kepada detikSulsel, Senin (13/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi Nurhidayat juga mengaku heran atas tudingan BK DPRD Sulsel yang menyebut ada dugaan suap. Padahal, kata dia, memang sempat ada permintaan dari komisi A ke Dinas Kominfo Sulsel untuk fit and proper test.

"Memang terus terang secara pribadi, saya sempat protes ke Kominfo karena dia tidak siapkan anggaran ke Komisi A untuk melakukan fit and proper test," katanya.

ADVERTISEMENT

"Itulah isu-isu berkembang dianggap minta uang, memang saya minta uang supaya dianggarkan untuk Komisi A. Ujungnya tidak ada, dia hanya anggarkan untuk pansel. Alasannya katanya tidak bisa dibiayai Komisi A, sementara yang minta (fit and proper test) Kominfo bukan maunya kami," tambahnya.

Berikut 5 poin tanggapan Komisi A terkait dugaan suap yang diusut BK DPRD Sulsel. Pertama, desas desus seleksi KI dan KPID ada mahar tidak benar. Kedua, hasil fit and proper test adalah hasil keputusan semua anggota Komisi A atau bukan setiap anggota membawa satu nama.

Ketiga, BK dalam menangani masalah harus berdasarkan laporan atau ada pelapor, bukan desas desus dan pelapor harus jelas identitas bukan malah disembunyikan. Keempat, BK harus mengerti ruang lingkup tupoksi, tata tertib dan tata cara menangani masalah.

"Karena menurut Komisi A, dalam rapat keputusan secara musyawarah mufakat dalam rapat. Makanya dilaksanakan voting dengan sistem blok. Itulah hasilnya yang dikirim ke pimpinan," tulis Komisi A DPRD Sulsel dalam keterangannya yang diterima detikSulsel, Senin (13/5).

Kelima, pertanyaan yang diajukan kepada seluruh peserta sama meski fit and proper test terkesan tidak terbuka. Namun, semua proses mulai perekrutan sampai fit and proper test semua terbuka.

Sebelumnya diberitakan, BK DPRD Sulsel mengusut kasus dugaan suap seleksi komisioner KPID dan KI tingkat Sulsel yang melibatkan oknum anggota Komisi A DPRD Sulsel. Perkara ini ditindaklanjuti usai BK menerima laporan adanya oknum legislator meminta uang Rp 50 juta untuk meloloskan calon komisioner.

"Ada yang melapor bahwa ada (peserta) yang ditawari kalau mau lulus setor uang. Dia diminta (setor) tapi dia tidak mau. Dia ditawari setor uang, ada nominalnya. Sekitar Rp 50 jutaan," ungkap Wakil Ketua BK DPRD Sulsel Selle KS Dalle kepada detikSulsel, Kamis (9/5).

Selle tidak menyebut sosok yang melaporkan dugaan praktik transaksional saat tahapan seleksi fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon komisioner ini. Namun dia menyebut sudah mengantongi sejumlah nama legislator yang diduga terlibat.

"Artinya ini bukan soal menerima uang atau tidak tetapi dengan adanya itu, menurut saya sangat tidak etis. Ada beberapa (oknum legislator)," jelasnya.




(hsr/hsr)

Hide Ads