Rahman-Marowa Daftar Pilkada Selayar Jalur Independen, Bawa 10.443 KTP ke KPU

Rahman-Marowa Daftar Pilkada Selayar Jalur Independen, Bawa 10.443 KTP ke KPU

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Minggu, 12 Mei 2024 16:42 WIB
Penyerahan simbolis syarat dukungan bapaslon, Abdul Rahman Masriat-Daeng Marowa, ke KPU Selayar, Sulsel di Gedung Dekranasda Selayar.
Foto: Penyerahan simbolis syarat dukungan bapaslon, Abdul Rahman Masriat-Daeng Marowa, ke KPU Selayar, Sulsel di Gedung Dekranasda Selayar. (Foto: Nur Hidayat Said/detikSulsel)
Selayar -

Bakal pasangan calon (bapaslon), Abdul Rahman Masriat-Daeng Marowa resmi maju lewat jalur independen atau perseorangan pada pemilihan kepada daerah (Pilkada) Kepulauan Selayar 2024 usai datang menyerahkan syarat dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka membawa 10.443 KTP dukungan.

"10.443 dukungan itu tersebar di 11 kecamatan," ujar Liaison Officer (LO) Rahman-Marowa, Firman di Gedung Dekranasda Selayar yang jadi lokasi penyerahan syarat dukungan, Minggu (12/5/2024).

Tim Rahman-Marowa tiba sekitar pukul 13.00 Wita membawa 11 boks berisi berkas fisik dukungan, Minggu (12/5). Rombongan diterima Ketua KPU Selayar, Andi Dewantara didampingi Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Selayar, Iskandar. Hadir juga Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Selayar, Nurul Badriyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firman menjelaskan bahwa 10.443 dukungan yang mereka bawa belum 100 persen terinput ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Kendalanya, kata dia, karena aplikasi di Silon sulit diakses.

"Kendalanya karena selain masalah jaringan, aplikasi Silon susah diakses. Kami yakin lolos kalau jaringan bagus dan Silon mudah diakses. Karena bukti fisik itu sudah ada," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Selayar Andi Dewantara mengatakan pada dasarnya bapaslon Rahman-Marowa baru sebatas melakukan registrasi ke KPU Selayar dan belum ada penyerahan dukungan. Dia menuturkan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024, pihaknya mesti menerima tiga dokumen dari bapaslon calon perseorangan untuk kemudian bapaslon mendapat tanda terima dari KPU Selayar.

"Dokumen yang harus kami terima hari ini ada tiga. Dua dalam bentuk fisik yang ditandatangani dan bermaterai. Pertama, namanya B.Penyerahan.Dukungan.KWK. Kedua, B.Jumlah.Dukungan.KWK. Kemudian satu lagi B.1-KWK itu adalah dukungan yang ditandatangani masyarakat dalam bentuk file digital yang diunggah ke Silon," bebernya.

Dewantara mengungkapkan informasi progres yang pihaknya lihat di aplikasi Silon, tim bapaslon baru menyelesaikan 28 persen penginputan hingga pukul 13.00 Wita.

"Bapaslon harus menyelesaikan penginputannya di Silon, baru kemudian file model penyerahan dan rekapitulasi jumlah dukungan itu keluar. Itu yang tidak dapat dilakukan operator. Itu yang akan kami tunggu sampai pukul 23.59 Wita," lanjutnya.

Kendala sulitnya aplikasi Silon diakses, kata Dewantara, bukan hanya terjadi di Selayar. Menurutnya, KPU RI kemungkinan akan mengambil kebijakan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Ini sudah dibunyikan di KPU RI. Kemungkinan besar, catat, kemungkinan besar, ini akan ada surat dinas yang akan dikeluarkan KPU RI. Kami belum bisa memastikan, apakah kami bisa menerima secara manual," ucapnya.

"Kalau kita belajar di DPD (pemilihan Dewan Perwakilan Daerah) kemarin, pencalonannya juga, kan, menggunakan Silon untuk melakukan penginputan dukungan. Dokumen dukungannya diterima pada batas waktu tertentu, kemudian diberi waktu tiga hari. Ini bisa menjadi yurisprudensi. Kemungkinan itu bisa terjadi," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Selayar, Nurul Badriyah menerangkan, mengenai persoalan operator bapaslon yang belum 100 persen menginput syarat dukungan ke Silon, maka KPU Selayar juga tidak bisa menerima syarat dukungan.

"KPU tidak bisa menerima fisik saja karena belum lengkap. Sesuai ketentuan KPU memang harus satu paket sehingga nanti bisa dapat tanda terima. Ketika tidak berhasil menginput semua data ke Silon, maka KPU akan mengambil langkah sesuai dengan juknis," tuturnya.

Nurul juga menanggapi terkait kemungkinan adanya perpanjangan waktu penginputan syarat dukungan ke Silon andai ada kebijakan dari KPU RI.

"Kalau misalnya ada kebijaksanaan dari KPU pusat, seperti penyampaian Ketua KPU (Selayar), maka bisa diperpanjang untuk melakukan penginputan lebih lanjut," terangnya.




(ata/sar)

Hide Ads