Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan partai politik (parpol) atau koalisi parpol yang akan mengusung pasangan calon (paslon) di Pilkada Selayar 2024 minimal punya 5 kursi di legislatif. Dari 8 parpol di DPRD Selayar, hanya Golkar yang memenuhi syarat mengusung paslon tanpa koalisi.
"Satu pasangan calon itu harus lima kursi," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Selayar Iskandar kepada detikSulsel, Senin (6/5/2024).
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 40 ayat 1 menyebutkan parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan paslon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi legislatif atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada pileg di daerah bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, kursi DPRD Selayar berjumlah 25 kursi sehingga 20 persen yang dimaksud adalah 5 kursi. Itu berarti, dari semua parpol, hanya Golkar dengan sembilan kursi yang bisa mengusung paslon tanpa koalisi.
Berdasarkan komposisi kursi di legislatif, KPU Selayar mengestimasi 3 paslon yang akan berkompetisi pada Pilkada Selayar 2024 nanti. Dua dari jalur parpol dan 1 paslon independen atau perseorangan.
"Hitung-hitungannya palingan 2 pasangan calon untuk parpol dan 1 untuk perseorangan," kata Iskandar.
Iskandar menambahkan figur yang ingin mencalonkan diri lewat jalur perseorangan harus menyerahkan syarat minimal dukungan 10.118 KTP. Dukungan tersebut harus tersebar di 6 kecamatan sesuai Keputusan KPU Nomor 331 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Paslon Perseorangan.
"Kami sudah membuka help desk, artinya kami sudah mempersiapkan tim untuk melakukan penerimaan bakal calon perseorangan maupun bakal calon dari partai politik," tuturnya.
Sebelumnya, KPU Selayar menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih hasil Pileg 2024 pada Kamis (2/5). Ada delapan parpol yang menduduki kursi di DPRD Selayar dengan rincian Golkar 9 kursi, PKS 4 kursi, PAN 4 kursi, NasDem 3 kursi, PDIP 2 kursi, Gerindra 1 kursi, PKB 1 kursi, dan Demokrat 1 kursi.
(hsr/ata)