- Syarat Wajib Shalat Jumat 1. Muslim 2. Laki-laki 3. Baligh 4. Bermukim atau Al-Iqamah bi Mishr 5. Merdeka 1. Izin dari Tuan 2. Budak Mukatab 6. Sehat Jasmani 7. Berakal
- Syarat Sah Shalat Jumat 1. Dilakukan di Waktu Zuhur 2. Dilaksanakan di Area Pemukiman 3. Rakaat Pertama Harus Berjemaah 4. Dilakukan Satu Kali 5. Didahului 2 Khutbah 6. Jemaah Memenuhi Syarat Wajib
- Apakah Shalat Jumat Harus 40 Orang? 1. Mazhab Hanafi 2. Mazhab Maliki 3. Mazhab Syafi'i dan Hambali
Sholat Jumat merupakan salah satu ibadah wajib bagi laki-laki yang dilaksanakan setiap minggunya. Sebelum menjalankannya seseorang harus memenuhi beberapa syarat wajib shalat Jumat.
Apabila semua syarat terpenuhi, maka wajib bagi orang tersebut untuk mengikuti seluruh rangkaian shalat Jumat. Dikutip dari buku Hukum-hukum Terkait Ibadah Shalat Jumat oleh Ahmad Sarwat Lc MA, shalat Jumat hanya dikecualikan bagi sebagian orang sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَعَلَيْهِ الْجُمُعَةُ إِلَّا مَرِيضٌ أَوْ مُسَافِرٌ أَوِ امْرَأَةً أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَمْلُوكٌ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka wajiblah atas mereka shalat Jumat, kecuali orang sakit, musafir, wanita, anak-anak dan hamba sahaya. (HR. Ad-Daruqutny)
Lantas, apa saja syarat wajib shalat Jumat?
Berikut detikSulsel menyajikan penjelasan selengkapnya. Simak, yuk!
Syarat Wajib Shalat Jumat
1. Muslim
Syarat wajib shalat Jumat yang pertama yaitu muslim atau beragama Islam. Sebab shalat Jumat sendiri merupakan kewajiban bagi setiap muslim dengan dilaksanakan berjamaah.
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً : عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
Artinya: Dari Thariq bin Syihab radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas empat orang, yaitu budak, wanita, anak-anak dan orang sakit." (HR. Abu Daud)
2. Laki-laki
Shalat Jumat hanya diwajibkan untuk seorang muslim laki-laki saja. Sementara, wanita tidak diwajibkan untuk melaksanakan shalat Jumat.
Meski begitu, disadur dari NU Online Jatim wanita diperbolehkan melaksanakan shalat Jumat dengan syarat tidak menimbulkan fitnah, mendapat izin dari suami, dan memakai pakaian sederhana. Sebagaimana tertulis dalam kitab Hasyiyah al-Syarwani sebagai berikut:
وَيُسَنُّ لِسَيِّدِ قِنٍّ أَنْ يَأْذَنَ لَهُ فِي حُضُورِهَا وَلِعَجُوزٍ فِي بِذْلَتِهَا حَيْثُ لَا فِتْنَةَ أَنْ تَحْضُرَهَا كَمَا عُلِمَ مِمَّا مَرَّ أَوَّلَ صَلَاةِ الْجَمَاعَةِ قَوْلُهُ : وَلِعَجُوزٍ فِي بِذْلَتِهَا - أَيْ يُسَنُّ الْحُضُورُ لِعَجُوزٍ إلَخْ حَيْثُ أَذِنَ زَوْجُهَا أَوْ كَانَتْ خَلِيَّةً وَمَفْهُومُهُ أَنَّهُ يُكْرَهُ الْحُضُورُ لِلشَّابَّةِ ، وَلَوْ فِي ثِيَابِ بِذْلَتِهَا ع ش أَيْ وَأَذِنَ زَوْجُهَا
Artinya: Sunah bagi sayyid mengizinkan hambanya untuk menghadiri Jumat. Demikian pula sunah bagi wanita tua sekiranya tidak ada fitnah untuk menghadirinya seperti diketahui dalam keterangan yang lalu di awal bab shalat jamaah. Demikian pula sunah menghadiri Jumat bagi wanita tua dengan catatan mendapat izin dari suaminya atau bagi wanita tua yang tidak memiliki suami.
3. Baligh
Masih melansir buku Hukum-hukum Terkait Ibadah Shalat Jumat, orang yang diwajibkan mengerjakan ibadah ini adalah mereka yang sudah berusia baligh.
Dengan begitu, anak-anak yang belum baligh tidak diwajibkan datang ke masjid untuk shalat Jumat. Namun, anak laki-laki diperbolehkan ikut shalat Jumat untuk belajar dan membiasakan diri.
4. Bermukim atau Al-Iqamah bi Mishr
Syarat Al-Iqamah bi Mishr artinya shalat Jumat wajib dilaksanakan oleh orang-orang yang beriqimah atau bermukim pada suatu negeri, kampung, atau wilayah yang lazim dihuni manusia. Apabila diuraikan, Al Iqamah bi Mishr merupakan dua kata yang dirangkai menjadi satu.
Al-Iqamah memiliki arti berdiam, bermukim, atau bertempat tinggal sebagai lawan dari musafir. Sementara, Mishr berarti wilayah tempat tinggal berupa perumahan atau pemukiman penduduk yang digambarkan sebagai berikut:
بلدة كبيرة فيها سكك وأَسْوَاقٌ وَفِيهَا وَال يَقْدِرُ عَلَى انْصَافِ الْمَظْلُومِ مِنَ الظَّالِمِ وَالنَّاسُ يَرْجِعُونَ إِلَيْهِ في الحوادث
Artinya: Negeri (kampung) yang besar, di dalamnya ada jalan- jalan dan pasar, serta adanya wali (hakim atau penguasa) yang mampu untuk membela orang yang dizalimi dari orang yang menzalimi, di mana orang- orang merujuk kepadanya dalam berbagai masalah.
Dengan begitu, syarat wajib shalat Jumat yakni bermukim atau berada di permukiman. Orang-orang yang berada di permukiman itu diwajibkan untuk shalat Jumat.
5. Merdeka
Orang-orang yang diwajibkan untuk mengerjakan shalat Jumat yaitu mereka yang merdeka. Maka, para budak dan hamba sahaya tidak termasuk dalam orang-orang yang diwajibkan shalat Jumat.
Namun, terdapat dua ketentuan yang berlaku bagi mereka sehingga diperbolehkan untuk shalat Jumat, yakni sebagai berikut:
1. Izin dari Tuan
Hamba sahaya dan budak tidak boleh shalat Jumat apabila tidak mendapatkan izin dari tuannya. Namun, apabila tuannya mengizinkan maka hukum shalat Jumat menjadi wajib atas mereka.
2. Budak Mukatab
Budak Mukatab adalah budak yang sedang mencicil atau mengangsur pembelian dirinya kepada tuanya agar bisa merdeka. Mereka yang sedang melakukan pencicilan atas dirinya itu tetap diwajibkan untuk melaksanakan shalat Jumat.
6. Sehat Jasmani
Melansir kembali NU Online Jatim, pada pelaksanaan shalat Jumat dibutuhkan stamina yang prima sehingga shalat Jumat hanya dibebankan kepada orang sehat. Maka dari itu, seorang muslim yang sedang sakit tidak diwajibkan mengikuti shalat Jumat.
Selain karena sakit, shalat Jumat juga tidak wajib bagi orang-orang yang mendapatkan uzur, contohnya karena cuaca terlampau panas atau dingin. Uzur juga bisa berupa kegiatan atau profesi yang apabila ditinggalkan untuk shalat Jumat maka akan berdampak terbengkalainya kemaslahatan dan tidak dapat digantikan oleh orang lain.
Dengan begitu, shalat Jumat tidak wajib bagi petugas kepolisian yang sedang mengamankan lalu lintas, perawat orang sakit, penjaga pos keamanan, dan lain sebagainya.
7. Berakal
Syarat terakhir yaitu Berakal. Syarat berakal berlaku di setiap kewajiban ibadah lainnya, termasuk shalat Jumat.
Apabila seorang muslim tersebut tidak berakal, maka dia tidak terbebani untuk melakukan kewajiban-kewajiban syariat Islam.
Syarat Sah Shalat Jumat
Selain syarat wajib, pada pelaksanaan shalat Jumat umat muslim juga harus memenuhi syarat sahnya. Apabila tidak memenuhi beberapa di antara syaratnya, maka shalat Jumat yang dilaksanakan hukumnya tidak sah.
Untuk mengetahuinya, berikut penjelasan syarat-syarat sah shalat Jumat:
1. Dilakukan di Waktu Zuhur
Shalat Jumat dan khutbahnya mesti dilakukan di waktu Zuhur. Hal tersebut sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut:
أَنَّ النَّبِيَّكَانَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ حِيْنَ تَمِيْلُ الشَّمْسُ
Artinya: "Sesungguhnya Nabi Saw melakukan shalat Jumat saat matahari condong ke barat (waktu zhuhur)". (HR.al-Bukhari dari sahabat Anas).
Dengan begitu, shalat Jumat dan khutbahnya yang dilajukan di luar waktu Zuhur dianggap tidak sah. Apabila waktu Zuhur habis, maka jemaah wajib bertakbiratul ihram dengan niat Zuhur.
Begitupun jika di tengah pelaksanaan shalat Jumat dan waktu Zuhur habis, maka shalat wajib disempurnakan menjadi Zuhur tanpa perlu memperbarui niat.
2. Dilaksanakan di Area Pemukiman
Shalat Jumat juga wajib dilakukan di tempat pemukiman warga. Pemukiman tersebut tidak disyaratkan berupa banguan atau masjid, melainkan boleh di lapangan asal masih dalam batas pemukiman warga.
Seperti yang dijelaskan Ayekh Abu Hamid bin Muhammad al-Ghazali berikut:
وَلَا يُشْتَرَطُ أَنْ يُعْقَدَ الْجُمُعَةُ فِي رُكْنٍ أَوْ مَسْجِدٍ بَلْ يَجُوْزُ فِي الصَّحْرَاءِ إِذَا كاَنَ مَعْدُوْداً مِنْ خِطَّةِ الْبَلَدِ فَإِنْ بَعُدَ عَنِ الْبَلَدِ بِحَيْثُ يَتَرَخَّصُ الْمُسَافِرُ إِذَا انْتَهَى إِلَيْهِ لَمْ تَنْعَقِدْ اَلْجُمُعَةُفِيْهَا
Artinya: "Jumat tidak disyaratkan dilakukan di surau atau masjid, bahkan boleh di tanah lapang apabila masih tergolong bagian daerah pemukiman warga. Bila jauh dari daerah pemukiman warga, sekira musafir dapat mengambil rukhsah di tempat tersebut, maka Jumat tidak sah dilaksanakan di tempat tersebut". (al-Ghazali, al-Wasith, juz.2, hal.263, [Kairo: Dar al-Salam], cetakan ketiga tahun 2012).
3. Rakaat Pertama Harus Berjemaah
Pelaksanaan sholat Jumat berjemaah minimal dilaksanakan pada rakaat pertama. Sehingga sah bagi jemaah yang niat berpisah dari imam dan menyempurnakan shalat Jumatnya sendiri pada rakaat kedua.
4. Dilakukan Satu Kali
Dalam satu daerah yang sama shalat Jumat haya boleh dilakukan satu kali. Jika terdapat dua Jumatan dalam satu desa, maka yang sah adalah Jumatan yang melakukan takbiratul ihram pertama.
Jika takbiratul ihramnnya bersamaan artinya kedua Jumatan tersebut tidak sah. Namun, dalam beberapa kondisi seperti hajat, kapasitas tidak memadai, ada ketegangan antar kelompok tertentu, dan lain sebagainya.
Seperti yang dijelaskan Abu Bakr bin Syatha sebagai berikut:
وَالْحَاصِلُ أَنَّ عُسْرَ اجْتِمَاعِهِمْ اَلْمُجَوِّزَ لِلتَّعَدُّدِ إِمَّا لِضَيْقِ الْمَكَانِ اَوْ لِقِتَالٍ بَيْنَهُمْ اَوْ لِبُعْدِ أَطْرَافِ الْمَحَلِّ بِالشَّرْطِ
Artinya: Kesimpulannya, sulitnya mengumpulkan jamaah Jumat yang memperbolehkan berbilangannya pelaksanaan Jumat adakalanya karena faktor sempitnya tempat, pertikaian di antara penduduk daerah atau jauhnya tempat sesuai dengan syaratnya. (Syekh Abu Bakr bin Syatha, Jam'u al-Risalatain, hal.4).
5. Didahului 2 Khutbah
Sebelum melaksanakan shalat Jumat, terdapat dua khutbah yang mesti dibaca dan diperdengarkan kepada jemaah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا ثُمَّ يَجْلِسُ ثُمَّ يَقُومُ فَيَخْطُبُ قَائِمًا
"Rasulullah Saw berkhutbah dengan berdiri kemudian duduk, kemudian berdiri lagi melanjutkan khutbahnya". (HR. Muslim). (Baca: Kenapa Khutbah Jumat Didahulukan Dibanding Shalatnya?)
6. Jemaah Memenuhi Syarat Wajib
Shalat Jumat dilaksanakan berjemaah dengan makmum yang sudah memenuhi syarat wajib shalat Jumat. Adapun terkait jumlah minimal jemaah shalat Jumat, para ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda sesuai mazhabnya yakni sebanyak 4, 12, atau 40 orang.
Apakah Shalat Jumat Harus 40 Orang?
Menukil kembali buku Hukum-hukum Terkait Ibadah Shalat Jumat, terdapat 15 pendapat yang berbeda terkait batas minimal jumlah jemaah shalat Jumat. Mazhab Syafi'i dan Hambali menyaratkan shalat Jumat terhitung sah apabila dihadiri minimal 40 orang.
Sementara, mazhab Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa shalat Jumat tidak harus 40 orang. Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan lengkap untuk masing-masing mazhab:
1. Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi mengatakan bahwa jumlah minimal untuk sahnya shalat Jumat adalah tiga orang selain imam. Kalangan ini berpendapat bahwa tidak ada nash dalam Al-qur'an yang mengharuskan jumlah tertentu, asalkan dalam bentuk jama'.
Dalam kaidah bahasa Arab, jumlah minimal yang disebut jama' yakni tiga orang. Sebagaimana firman Allah SWT berikut ini:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Jumu'ah : 9)
2. Mazhab Maliki
Kalangan Maliki mensyaratkan shalat Jumat disebut sah apabila dilakukan oleh minimal 12 orang dalam rangkaian shalat dan khutbahnya. Jumlah itu didapatkan dari surah Al-Jumu'ah yang menceritakan peristiwa bubarnya peserta shalat Jumat karena datangnya rombongan kafilah.
Diceritakan mereka meninggalkan Rasulullah SAW yang saat itu sedang berkhutbah sehingga yang tersisa tinggal 12 orang saja. Dijelaskan dalam firman Allah SWT berikut ini:
وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا قُلْ مَا عِندَ اللَّهِ خَيْرٌ مِنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِ وَاللَّهُ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
Artinya: Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri. Katakanlah: 'Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan', dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezeki. (QS. Al-Jumu'ah: 11)
Tersisanya 12 orang itu pun dianggap menjadi syarat minimal jumlah peserta shalat Jumat oleh kalangan Maliki. Mereka juga berpendapat Rasulullah SAW saat itu tetap meneruskan shalat Jumat dan tidak menggantinya dengan shalat Zuhur.
3. Mazhab Syafi'i dan Hambali
Kalangan kedua mazhab inu mensyaratkan bahwa shalat Jumat dan khutbahnya mesti dihadiri minimal 40 orang dari awal sampai akhir agar hukumnya sah. Hal tersebut disandarkan pada sabda Rasulullah SAW berikut:
وَعَنْ جَابِرٍ قَالَ: مَضَتِ السُّنَّةُ أَنَّ فِي كُلِّ أَرْبَعِينَ فَصَاعِدًا جُمُعَةً
Artinya: Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah SAW shalat Jum'at di Madinah dengan jumlah peserta 40 orang atau lebih. (HR. Ad- Daruquthuny).
Dalil tersebut sangat jelas menyebutkan jumlah peserta shalat Jumat di masa Rasulullah SAW. Menurut kalangan Syafi'i, tidak pernah didapat dalil yang shahih tentang jumlah jemaah shalat Jumat kurang dari 40 orang.
Demikianlah ulasan mengenai syarat wajib shalat Jumat beserta syarat sah dan jumlah jemaahnya. Semoga bermanfaat!
(edr/hsr)