Salah satu syarat wajib untuk mengendarai sepeda motor adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) klasifikasi C. Jika tidak memiliki SIM C, siap-siap saja ditilang dan dikenai sanksi oleh polisi.
Mengutip dari laman resmi Polisi Republik Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan. Dasar hukum penggunaan SIM tertuang dalam UU No.2 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1993.
Lantas, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembuatan SIM C? Untuk mengetahuinya, yuk simak ulasannya berikut ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Pembuatan SIM C
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SIM C yang dikutip dari laman Polres Ponorogo Jawa Timur:
- Membawa fotokopi E-KTP
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter
- Membawa hasil tes kesehatan rohani (psikologi)
- Dinyatakan lulus uji teori SIM
- Dinyatakan lulus uji praktik SIM
Biaya Pembuatan SIM C
Biaya pembuatan SIM bervariasi sesuai dengan klasifikasinya. Adapun untuk SIM C sebesar Rp 100.000.
Sementara untuk klasifikasi lainnya yakni sebagai berikut:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B: Rp 120.000
- SIM D: Rp 50.000
Cara Pembuatan SIM C
Terdapat dua cara pembuatan SIM yang dapat detikers pilih yakni secara online dan offline.
Cara Pembuatan SIM C secara Offline atau Luring
- Pemohon membawa persyaratan pembuatan SIM C ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas)
- Petugas akan memeriksa berkas yang detikers bawa
- Setelah lengkap, akan diarahkan untuk mengisi formulir pemohon SIM
- Registrasi oleh petugas
- Setelah registrasi selesai, pemohon akan difoto dan melakukan identifikasi
- Kemudian detikers akan melakukan uji teori dan uji praktek
- Jika dinyatakan lolos, selanjutnya melakukan pembayaran
- SIM akan dicetak dan diserahkan ke detikers
Proses pembuatan SIM ini membutuhkan waktu beberapa menit. Agar detikers bisa mengatur waktu dengan aktivitas lainnya, berikut timeline pelayanan pembuatan SIM:
- Proses pendaftaran: 20 menit
- Identifikasi dan verifikasi: 20 menit
- Proses uji teori SIM: 35 menit
- Proses uji praktik: 35 menit
- Proses pencetakan SIM: 10 menit
Cara Pembuatan SIM C secara Online atau Daring
Pendaftaran SIM C kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar). Adapun caranya yakni sebagai berikut:
- Download aplikasi Digital Korlantas Polri
- Masukkan Nomor Handphone lalu klik "Lanjutkan"
- detikers akan diarahkan ke halaman SMS. Terdapat pesan otomatis, kirim pesan tersebut dan detikers akan mendapat pesan balasan yang menunjukkan nomor handphone terverifikasi.
- Buat PIN
- Konfirmasi ulang PIN
- Lengkapi Data berupa NIK, nama dan alamat email.
- Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto livenes
- Setelah berhasil, pilih Menu Sim
- Lalu pilih Pendaftaran SIM
- Isi semua data yang dibutuhkan sesuai petunjuk
- Setelah melakukan pengisian data, lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tertera
- Lakukan uji teori
- Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktek di Satpas yang telah dipilih.
- Setelah lulus ujian praktek, SIM akan diproses oleh petugas
Apakah Bisa Perpanjang SIM yang Sudah Mati?
Mengutip dari laman Polda Bangka Belitung, SIM yang sudah mati sudah tidak bisa diperpanjang lagi. detikers harus mengajukan penerbitan SIM baru.
Biaya untuk memperpanjang SIM C hanya Rp 75.000. Dan seperti yang disebutkan sebelumnya, jika membuat SIM baru maka detikers harus membayar Rp 100.000.
Oleh karena itu, disarankan untuk memperpanjang sebelum jatuh tempo atau mati. Saat ini perpanjang SIM sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri sehingga tidak perlu mengantre lagi.
Adapun cara melakukan perpanjangan SIM melalui Digital Korlantas yakni sebagai berikut:
- Download aplikasi Digital Korlantas Polri
- Masukkan Nomor Handphone lalu klik "Lanjutkan"
- detikers akan diarahkan ke halaman SMS. Terdapat pesan otomatis, kirim pesan tersebut dan detikers akan mendapat pesan balasan yang menunjukkan nomor handphone terverifikasi.
- Buat PIN
- Konfirmasi ulang PIN
- Lengkapi Data berupa NIK, nama dan alamat email.
- Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto livenes
- Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, siapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
- Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. detikers dapat membuka website tersebut di browser handphone.
- Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM.
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
- Pilih SATPAS penerbit
- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika detikers memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
- Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
- Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi.
- Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
- Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengklik tombol perbarui.
Nah, itulah tadi syarat pembuatan SIM C lengkap dengan biaya dan cara pendaftarannya. Semoga bermanfaat ya, detikers!
(edr/alk)