KPU Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), mulai mensosialisasikan jalur independen atau perseorangan pada Pilkada 2024. Kandidat yang ingin maju jalur perseorangan wajib mengumpulkan dukungan KTP minimal 25.128 orang.
"Syarat dukungan perseorangan di Kabupaten Jeneponto itu sebanyak 25.128 orang tersebar di 50 persen kecamatan," kata Divisi Teknis penyelenggara KPU Jeneponto Arifandi kepada detikSulsel, Sabtu (4/5/2024).
Arifandi mengatakan 25.128 dukungan KTP tersebut merupakan perwakilan dari 6 kecamatan di Jeneponto. Dukungan tersebut harus dibuktikan dengan menyertakan fotokopi KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau di Jeneponto ada 11 kecamatan, jadi minimal persebarannya itu 6 kecamatan," bebernya.
"Untuk juknis dan syarat dukungan inikan PKPU yang mau terbit ini masih dalam proses pembahasan, tetapi sudah dapat informasi bahwa KTP tidak lagi menggunakan materai seperti itu," tambahnya.
Lebih lanjut, Arifandi mengatakan warga yang memberi dukungan ke calon perseorang minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain itu, tercatat di dalam daftar pemilih tetap, daftar pemilih sementara, dan atau data penduduk potensial pemilih.
"Sesuai undang-undang nomor 10 tahun 2016 itu batas memberi dukungan itu berusia 17 tahun memiliki KTP ataukah sudah menikah," ucapnya.
Arifandi menjelaskan tahapan persiapan penyerahan dukungan calon perseorangan dimulai pada 5 hingga 7 Mei 2024. Kemudian pada 8 hingga 12 Mei penyerahan dukungan syarat calon dan 13 hingga 29 Mei proses verifikasi dukungan syarat calon.
"Pada 27 sampai 29 Mei rekapitulasi hasil verifikasi administrasi pasangan calon oleh KPU provinsi/KPU kabupaten/kota, dan pada tanggal 5 sampai 30 Mei dilanjutkan tanggal 3 Juni 2024 penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU kabupaten/kota dan KPU kabupaten/kota ke PPS," ucapnya.
"Jadi warga Jeneponto yang punya niatan masuk menjadi calon bupati dengan menempuh jalur perseorangan itu kita sudah buka pendaftaran pada 5 Mei," jelasnya.
KPU juga membuka jalur pendaftaran lewat online. Sementara untuk menanyakan kelengkapan berkas dan administrasi lainnya calon perseorang diminta datang ke kantor KPU.
"Ada situs yang disiapkan di KPU. Ada juga sistem pendaftaran online, untuk teknisnya kami minta kepada seluruh warga yang masuk calon datang ke KPU," pungkasnya.
(hsr/sar)