Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), memperpanjang waktu pendaftaran badan adhoc panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kepulauan Selayar 2024. Perpanjangan waktu pendaftaran karena kuota pendaftar kurang atau tidak tercapai sesuai syarat.
"Perpanjangan pendaftaran karena kuota pendaftar tidak cukup dua kali kebutuhan (minimal 10 orang pendaftar dari kebutuhan 5 orang)," ujar Ketua KPU Kepulauan Selayar Andi Dewantara kepada detikSulsel, Selasa (30/4/2024).
Dewantara menjelaskan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada Serentak 2024, pendaftaran dibuka pada 23-29 April 2024. Namun, karena kuota pendaftar tidak cukup, pihaknya kemudian mengeluarkan pengumuman melalui surat Nomor: 11/PP.04.1-PU/7301/2024 bahwa waktu pendaftaran diperpanjang 30 April-2 Mei 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya 4 kecamatan (diperpanjang dari 11 kecamatan di Kepulauan Selayar)," ungkapnya.
Empat kecamatan dimaksud, yakni Kecamatan Pasimasunggu, Taka Bonerate, dan Pasilambena yang masuk wilayah kepulauan. Sementara satu kecamatan lainnya di wilayah daratan, yakni Buki.
Sebelumnya diberitakan, KPU Kepulauan Selayar menyampaikan PPK dan PPS yang bertugas pada Pemilu 2024 lalu bisa kembali mendaftar menjadi tenaga ad hoc untuk Pilkada 2024 mendatang. Kinerja terdahulu mereka akan jadi bahan pertimbangan.
Arsat menjelaskan dasar pertimbangan perekrutan anggota adhoc adalah tetap mempertimbangkan kriteria SDM berintegritas, pribadi kuat, jujur, dan adil. Selain itu, memiliki kompetensi etik, organisatoris, leadership yang baik, dan memiliki kemampuan teknis kepemiluan.
"KPU akan tetap profesional dalam perekrutan dan tidak berpihak pada siapa pun. Apabila ada pendaftar PPK dan PPS memiliki masalah di pemilu sebelumnya, maka kinerja mereka akan tetap dipertimbangkan," katanya, Sabtu (20/4).
KPU Kepulauan Selayar akan menerima PPK sebanyak 55 orang yang terdiri atas 5 orang di 11 kecamatan. Sementara, untuk PPS sebanyak 3 orang di masing-masing 88 desa/kelurahan.
(ata/sar)