Tenaga Adhoc KPU Selayar Masih Bisa Daftar di Pilkada, Siap-siap Dievaluasi!

Tenaga Adhoc KPU Selayar Masih Bisa Daftar di Pilkada, Siap-siap Dievaluasi!

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Sabtu, 20 Apr 2024 20:00 WIB
Kantor KPU Kepulauan Selayar.
Foto: Kantor KPU Kepulauan Selayar. (Nur Hidayat Said/detikSulsel)
Selayar -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menyampaikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas pada Pemilu 2024 lalu bisa kembali mendaftar menjadi tenaga adhoc untuk Pilkada 2024 mendatang. Kinerja terdahulu mereka akan jadi bahan pertimbangan.

"Iya masih bisa daftar karena metode seleksinya dilakukan secara terbuka," ujar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kepulauan Selayar, Muhamad Arsat kepada detikSulsel, Sabtu (20/4/2024).

Arsat mengatakan pada Pemilu 2024 lalu memang terjadi beberapa persoalan yang terkait dengan loyalitas dan lambatnya penyelenggara dalam memberikan laporan pertanggungjawaban. Hal itu juga menjadi pertimbangan penting dalam perekrutan kali ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arsat menjelaskan dasar pertimbangan perekrutan anggota adhoc adalah tetap mempertimbangkan kriteria SDM berintegritas, pribadi kuat, jujur, dan adil. Selain itu, memiliki kompetensi etik, organisatoris, leadership yang baik, dan memiliki kemampuan teknis kepemiluan.

"KPU akan tetap profesional dalam perekrutan dan tidak berpihak pada siapa pun. Apabila ada pendaftar PPK dan PPS memiliki masalah di pemilu sebelumnya, maka kinerja mereka akan tetap dipertimbangkan," bebernya.

ADVERTISEMENT

Kasubag SDM KPU Kepulauan Selayar Andi Ruslam Idrus mengatakan untuk pendaftaran kali ini KPU RI telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS pada Pilkada Serentak 2024.

"Terkait tahapannya KPU RI juga telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 terkait juknis pembentukan PPK dan PPS. Regulasi ini dapat dilihat pada halaman jdih.kpu.go.id pada sub menu keputusan," katanya.

Ruslan mengungkapkan KPU Kepulauan Selayar akan menerima PPK sebanyak 55 orang yang terdiri atas 5 orang di 11 kecamatan. Sementara, untuk PPS sebanyak 3 orang di masing-masing 88 desa/kelurahan.

"Seleksinya nanti ada seleksi administrasi, tertulis, dan wawancara. Pada seleksi tertulis nanti kemungkinan akan digunakan metode CAT seperti pada rekrutmen badan ad hoc Pemilu 2024," tuturnya.




(asm/hmw)

Hide Ads