Panitia sembilan merupakan sekelompok tokoh yang berperan penting dalam catatan sejarah kemerdekaan Indonesia. Lantas, seperti apa sejarah Panitia Sembilan?
Dikutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Panitia Sembilan dibentuk oleh Ir Soekarno. Anggota panitia terdiri dari tokoh-tokoh nasionalis yang memiliki tujuan untuk merdeka dari penjajahan.
Nah untuk mengetahui lebih jauh tentang Panitia Sembilan, yuk simak informasi lengkapnya di bawah ini yang dilansir dari laman Kemdikbud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejarah Pembentukan Panitia Sembilan
Pembentukan panitia sembilan berkaitan erat dengan perumusan dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila. Awal dari konseptualisasi Pancasila dimulai pada sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945.
Pada sidang tersebut, Ketua BPUPKI, dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, menyampaikan bahwa pembentukan Indonesia merdeka memerlukan dasar negara yang kokoh. Menyikapi hal tersebut, beberapa tokoh pendiri negara mengusulkan berbagai rumusan dasar negara.
Meskipun ada perbedaan dalam rumusan-rumusan tersebut, namun terdapat kesamaan dalam esensi dan semangat yang diusung. Sidang tersebut ditutup dengan pidato dari Soekarno pada 1 Juni 1945 yang menawarkan lima prinsip dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Rumusan kelima prinsip itu adalah:
- Pertama: kebangsaan Indonesia.
- Kedua: Internasionalisme, atau peri-kemanusiaan.
- Ketiga: Mufakat atau demokrasi
- Keempat: Kesejahteraan sosial
- Kelima: Ketuhanan yang berkebudayaan
Pemikiran-pemikiran yang disampaikan dalam pidato Soekarno tersebut kemudian secara bulat diterima oleh BPUPKI sebagai dasar dalam penyusunan filosofi negara untuk Indonesia yang merdeka.
Pada akhir sidang pertama, Ketua BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang bertugas untuk mengumpulkan usulan dari para anggota untuk dibahas pada sidang berikutnya, yang berlangsung pada tanggal 10 hingga 17 Juli 1945.
Panitia Kecil ini terdiri dari delapan anggota yang dipimpin oleh Soekarno, dengan enam wakil dari golongan kebangsaan dan dua wakil dari golongan Islam. Kemudian, pada pertemuan berikutnya, Soekarno menginisiasi pembentukan Panitia Kecil yang terdiri dari sembilan orang, yang kemudian dikenal sebagai Panitia Sembilan.
Panitia ini bertugas untuk menyelidiki usulan-usulan terkait perumusan dasar negara, yang kemudian melahirkan konsep rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Anggota Panitia Sembilan
Sesuai dengan namanya, panitia sembilan terdiri dari sembilan orang, di antaranya:
- Ir. Soekarno (ketua)
- Mohammad Hatta
- Muhammad Yamin
- A.A. Maramis
- Soebardjo (golongan kebangsaan)
- K.H. Wachid Hasjim
- K.H. Kahar Moezakir
- H. Agoes Salim
- R. Abikusno Tjokrosoejoso (golongan Islam)
Tugas Panitia Sembilan
Panitia Sembilan bertugas untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara yang melahirkan konsep rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsep rancangan pembukaan tersebut lalu disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Soekarno.
Rumusan dari rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar tersebut adalah sebagai berikut:
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh karena itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia merdeka yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demikianlah informasi terkait Panitia Sembilan. Semoga bermanfaat ya, detikers!
(urw/urw)