Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan KPU kabupaten/kota agar cermat merekrut panitia Badan Adhoc yang akan bertugas di Pilkada 2024. Sebab ada 72 tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu lalu direkomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) karena Badan Adhoc tak paham tugasnya.
"Kami sudah sampaikan ke KPU bahwa dalam proses rekrutmen agar memastikan yang direkrut itu betul-betul bisa bekerja dengan baik," ujar Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad kepada detikSulsel, Kamis (25/4/2024).
Saiful mengatakan Sulsel berada di peringkat dua tertinggi secara nasional yang direkomendasikan menggelar PSU pada Pemilu lalu. Hal itu disebabkan banyaknya panitia adhoc yang tak paham tugasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belajar dari pemilu baru-baru ini banyak hal yang bermasalah, Sulsel itu ada 72 TPS yang direkomendasikan PSU, tertinggi kedua se-Indonesia. Kenapa? Karena kita temukan adanya pihak penyelenggara teknis di bawah yang tidak paham dengan baik tugas-tugasnya," ujar Saiful.
Pihaknya berharap perekrutan dilakukan sesuai aturan dan mekanisme yang ditetapkan. Menurutnya, KPU harus melakukan seleksi ketat dengan mempertimbangkan kemampuan dan integritas calon panitia adhoc.
"Kita berharap proses rekrutmen PPK dan penyelenggara adhoc lainnya kedepan untuk Pilkada ini betul-betul direkrut sesuai dengan mekanisme aturan yang ada, memperhatikan kapasitasnya, kapabilitas dan integritasnya. Itu yang menjadi catatan kita," jelas Saiful.
Sebelumnya diberitakan, KPU Sulsel akan memperketat perekrutan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada 2024. Termasuk akan mengevaluasi kinerja adhoc petahana yang akan diangkat kembali di Pilkada.
"Pertama track record calon, maksudnya track record saat menjadi Ad Hoc saat Pilkada dan Pemilu kemarin itu menjadi ukuran. Jadi sambil dievaluasi sambil direkrut. Jadi yang menjadi dasarnya track record bagaimana kinerjanya kemarin di Pemilu," ujar Anggota KPU Sulsel Romy Harminto kepada detikSulsel, Senin (22/4).
Lanjut Romy, KPU juga akan membuka tahapan untuk tanggapan masyarakat setelah dilakukan seleksi untuk 3 kali kebutuhan yakni 15 calon PPK dan 9 calon PPS. Masyarakat bisa menyampaikan laporan jika ada kandidat yang dinilai tak bersyarat tapi lolos seleksi.
"Kalau memang ada kandidat di situ ada sesuatu misalnya incumbent yang perlu dilaporkan, secepatnya dilaporkan, supaya kami di KPU bisa terbuka. Jangan sampai informasi itu tidak sampai ke kami tapi ada di masyarakat. Paling bagus disertai barang bukti seperti foto," katanya.
"Misalnya diduga tidak netral di pemilu atau pilkada kemarin," tambah Romy.
(hsr/ata)