Rumah Makan (RM) Puti Bungsu di Kota Ambon, Maluku bikin geger lantaran diduga menyajikan nasi padang berisi belatung di Polda Maluku. RM Puti Bungsu kini ditutup sementara dan dilarang beroperasi.
Ditreskrimsus Polda Maluku awalnya memesan makanan di RM Puti Bungsu untuk makan malam personel dan wartawan saat konferensi pers, Jumat (26/4) malam. Setelah konferensi pers, personel dan wartawan kemudian menyantap makanan tersebut.
Kanit I Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Maluku AKP Pieter F. Matahelemual mengatakan salah satu wartawan TV bernama Usman Mahu menemukan belatung dalam makanan yang hendak disantap. Sontak, penemuan belatung di makanan tersebut membuat geger.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saat itu (usai konferensi pers penetapan mantan Wali Kota Tual Adam Rahayaan tersangka). Wartawan bersangkutan kasih tahu bahwa makanan yang akan dia santap dipenuhi belatung," kata AKP Pieter kepada detikcom, Sabtu (27/4/2024).
Pieter mengungkap belatung dengan jumlah banyak keluar dari ikan dalam makanan tersebut. Atas temuan itu, pihaknya langsung mendatangi RM Puti Bungsu dan melakukan penutupan.
"Makanan pesanan di menunya (ikan) itu su (sudah) ponoh (penuh) belatung. Usai penemuan (belatung), kita pun langsung ke RM Puti Bungsu melakukan penutupan dan memasang garis polisi," bebernya.
Pemilik rumah makan dan pramusaji telah diperiksa terkait makanan berisi belatung tersebut. Wartawan yang pertama kali menemukan belatung di makanan tersebut juga telah dimintai keterangan.
"Tadi malam itu kan katong (kita) ambil keterangan awal saja dalam kepentingan pengumpulan data," jelasnya.
Izin Operasi Terancam Dicabut
Pieter menuturkan pihaknya akan menyita izin operasional RM Puti Bungsu. Hal ini dilakukan agar rumah makan tersebut tidak beroperasi selama proses penyelidikan berlangsung.
"Pasti akan (sita izin RM Puti Bungsu). Untuk sementara sepertinya demikian (tidak boleh beroperasi) selama proses penyelidikan berlangsung," kata AKP Pieter kepada detikcom, Minggu (28/4).
Dia juga mengatakan bahwa izin operasional RM Puti Bungsu bisa saja dicabut. Sanksi pencabutan izin operasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Jadi kalau dalam sanksi pidana, ada sanksi administrasi. Nanti setelah putusan pengadilan yang menentukan hakim bahwa pihak RM bersalah atau tidak, baru (izin operasi bisa dicabut)," jelasnya.
Pieter menambahkan pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di RM Puti Bungsu pada Sabtu (27/4). Namun kondisi di RM Puti Bungsu sudah berbeda ketika dipasangi garis polisi pada Jumat (26/4) malam.
"Jadi etalase makanan sudah diangkat dibersihkan dan dapurnya juga. Seharusnya kalau sudah pasang garis polisi tidak boleh," jelasnya.
"Itu (perubahan TKP) nanti katong (kita) teliti lagi. Apakah ada unsur kesengajaan atau tidak atau mereka lakukan supaya rumah makan jadi bersih kembali," lanjutnya.
(hsr/hsr)