Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi membatasi waktu operasional pusat perbelanjaan. Toko retail hingga Misi Pasar Raya diwajibkan beroperasi mulai pukul 10.00 sampai 20.00 Wita di hari kerja.
"Hari Senin-Jumat buka pukul 10.00 Wita hingga pukul 20.00 Wita. Sabtu-Minggu buka pukul 10:00 Wita hingga pukul 23.00 Wita. Hari besar keagamaan atau libur nasional dan hari tertentu lainnya buka pukul 10.00 Wita hingga pukul 23.00 Wita," kata Pj Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri kepada wartawan, Sabtu (27/4).
Junaedi mengatakan pembatasan itu berlaku tanpa pengecualian baik toko yang beroperasi di pusat kota maupun di pelosok kecamatan. Aturan ini tertuang dalam surat edaran nomor 100.3.4.2/148/JP, diterbitkan pada Selasa 23 April 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Permendag tanpa pengecualian, peran Pemda hanya menjalankan aturan tersebut. Pada prinsipnya hanya menjabarkan Permendag (Peraturan Menteri Dalam Negeri)," jelasnya.
Ia menuturkan pemangkasan jam operasional ini sudah dirancang sejak awal. Kebijakan ini adalah bagian dari apresiasi Pemda terhadap pelaku UMKM di Butta Turatea.
"Kita mau balas jasa-jasa UMKM, eksistensi perekonomian 1.8 di saat pandemi itu karena ada pelaku UMKM yang menjadi pondasi pelaku perekonomian kita," ungkapnya.
Selain itu, alasan utama dilakukan pembatasan jam operasional bertujuan untuk menghidupkan usaha mikro menengah. Salah satunya kios kelontong maupun toko mirip desain minimarket namun milik perseorangan.
"Pelaku retail modern ini kan sudah kelompok pengusaha-pengusaha besar (konglomerat), kita tidak mau pengusaha besar mematikan yang kecil," tuturnya.
Ia menegaskan seluruh pengendalian dan pengawasan merupakan kewenangan Satpol-PP. Apabila terdapat pelanggaran jam operasional, Pemda tak segan-segan akan menindaki.
"Kita akan lakukan pendekatan persuasif," ucapnya.
Disebutkan, ada 43 toko retail modern tersebar di seluruh wilayah Jeneponto. Seluruhnya mencakup Indomaret, Alfamart, Alfamidi hingga Misi Pasaraya.
"Ini sudah ada aturannya di peraturan menteri perdagangan, kalau di aturan Permendag jam buka 10:00 Wita sampai jam 22:00 Wita malam," pungkasnya.
(hmw/asm)