Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menggelar rapat kerja nasional (Rakernas) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Salah satu agendanya ialah seminar nasional yang membahas soal penataan kabinet presidensial di Indonesia.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Pusat APHTN-HAN Prof Dr Bayu Dwi Anggono mengatakan Rakernas dilaksanakan di Hotel Hyatt Place, Makassar, selama 3 hari mulai 26-28 April. Ada sejumlah agenda mulai dari laporan perkembangan organisasi APHTN-HAN pusat dan daerah, penyusunan program kerja tahunan, kuliah tamu oleh hakim Mahkamah Konstitusi, dan seminar nasional.
"Khusus mengenai seminar nasional akan mengambil topik Penataan Kabinet Presidensial di Indonesia, dengan melihatkan narasumber Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh (Penjabat Gubernur Sulawesi Barat), Prof Dr Satya Arinanto (Staf Khusus Wapres Bidang Hukum/Guru Besar HTN FH UI), Dr Wawan Mas'udi (Dekan Fisipol UGM), Prof Dr Retno Saraswati (Dekan FH Undip), dan Dr Oce Madril (Ketua Tim Pengkaji APHTN-HAN)," kata Bayu Dwi dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bayu menuturkan, tahun ini ada beberapa perbedaan dari rakernas-rakernas yang pernah digelar sebelumnya. Salah satunya, dalam rakernas tahun ini akan dipaparkan dan ditetapkan hasil kajian yang disusun oleh Tim Pengkaji APHTN-HAN terkait "Topik Penataan Kabinet Presidensial di Indonesia: Refleksi dan Proyeksi Konstitusional".
"Kajian ini akan mengulas, menjawab, dan memberikan rekomendasi atas sejumlah permasalahan dalam pengaturan maupun praktik pembentukan kabinet presidensial di Indonesia selama ini," bebernya.
"Beberapa isu yang dipaparkan dan dijawab dalam kajian ini adalah bagaimana sesungguhnya kekuasaan Presiden dalam sistem pemerintahan Presidensial, kewenangan Presiden dalam pembentukan pemerintahan, konstitusionalitas kelembagaan pemerintahan, pengaturan kementerian dalam konstitusi, pengaturan kementerian dalam Undang-Undang Kementerian, Putusan-Putusan MK terkait UU Kementerian, Praktik Pembentukan Kabinet sebelum periode 2024, dan evaluasi serta Proyeksi untuk pembentukan kabinet pemerintahan Presidensial ke depannya yang konstitusional," imbuhnya.
Khusus mengenai proyeksi untuk pembentukan kabinet pemerintahan Presidensial ke depannya, kata dia, kajian ini memberikan rekomendasi seputar hubungan tugas presiden dan wakil presiden. Termasuk perihal nomenklatur kementerian, jumlah kementerian, keberadaan menteri koordinator, syarat menteri, menteri dari partai politik dan non partai politik, perihal wakil menteri, lembaga pemerintahan di istana, penataan lembaga non struktural dan lembaga pemerintahan non kementerian, serta jabatan jaksa agung dari nonparpol.
"Kajian yang disusun APHTN-HAN ini merupakan tindak lanjut dari Konferensi Nasional APHTN-HAN di Batam pada September 2023 yang membahas dinamika Pemilihan Umum dan Penyelenggaraan Negara sebagai Implementasi UUD 1945," terangnya.
Lebih jauh, Bayu menjelaskan dalam rekomendasi konferensi dimaksud, menghendaki agar APHTN-HAN yang di tahun 2024 menginjak usia ke 44 tahun selain memberikan rekomendasi perbaikan pada tata kelola dan pelaksanaan Pemilu di Indonesia, juga dapat berkontribusi turut menyelesaikan berbagai permasalahan pada pembentukan kabinet presidensial di Indonesia.
"Memastikan perbaikan tata kelola pemilu merupakan hal yang urgent, namun demikian pascapemilu juga penting memastikan pemerintahan yang terpilih dalam membentuk kabinet pemerintahan juga senantiasa mendasarkan pada ketentuan konstitusi, kajian akademik dan aspirasi publik," tambahnya.
Hasil dan rekomendasi Kajian yang ditetapkan dalam Rakernas ini kemudian akan dipublikasikan kepada publik. Selain itu kata dia, sekaligus dapat digunakan oleh kalangan perguruan tinggi baik dosen maupun mahasiswa, peneliti, masyarakat sipil dan bagi kalangan pemerintahan.
"Harapannya tentu dalam pembentukan kabinet yang mendasarkan pada nilai konstitusi akan membawa manfaat sebesar-besarnya bagi efektivitas pemerintahan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, demokratis dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat," pungkasnya.
(asm/hsr)