Cara Membuat Kartu Kuning Online Terbaru serta Syaratnya

Cara Membuat Kartu Kuning Online Terbaru serta Syaratnya

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Jumat, 26 Apr 2024 22:00 WIB
Syarat Pembuatan Kartu Kuning atau AK1, Dipakai untuk Lamar Kerja
Ilustrasi cara membuat kartu kuning online. (Foto: Dadang Hermansyah)
Makassar -

Kartu kuning kerap dijadikan sebagai salah satu syarat untuk mengajukan lamaran kerja. Lantas, bagaimana cara membuat kartu kuning online?

Kartu kuning dikenal juga sebagai sebagai AK1. Kartu tersebut dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota.

Nah, berikut cara membuat kartu kuning secara online serta syaratnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Membuat Kartu Kuning Online

Pembuatan kartu kuning bisa dilakukan secara online melalui Karirhub. Berikut ini tata cara membuat kartu kuning:

  • Kunjungi laman http://karirhub.kemnaker.go.id
  • Klik 'Daftar' di pojok kanan atas
  • Isi no KTP, nama lengkap, dan nomor ibu kandung kemudian klik 'Berikutnya'
  • Lalu masukkan alamat email, nomor handphone, dan password
  • Klik 'Daftar Sekarang'
  • Isi data akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan
  • Pilih 'Daftar Sebagai Pencari Kerja'
  • Ikuti perintah dan isi semua data yang diminta
  • Setelah itu, pencari kerja dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan melamar pada lowongan yang diminati
  • Jika ingin mencetak kartu AK1, silakan datang langsung ke dinas Kabupaten/Kota.

Cara Membuat Kartu Kuning di Disnaker

Berikut langkah-langkah untuk membuat kartu kuning di Disnaker yang dikutip dari situs Portal Informasi Indonesia:

ADVERTISEMENT
  • Datang ke kantor Disnaker setempat
  • Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker
  • Serahkan dokumen persyaratan yang diminta
  • Silakan menunggu selama proses pencetakan kartu kuning
  • Pencari kerja akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak
  • Terakhir, legalisasi kartu kuning. Pencari kerja akan disuruh oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

Syarat Membuat Kartu Kuning di Disnaker

Masih dari laman Portal Informasi Indonesia, berikut beberapa dokumen umum yang perlu dipersiapkan:

  • Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)
  • Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

Itulah cara membuat kartu kuning online serta persyaratannya. Semoga membantu, detikers.




(edr/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads