114 ASN Pemkab Selayar Terancam Sanksi gegara Bolos Pascalibur Lebaran

114 ASN Pemkab Selayar Terancam Sanksi gegara Bolos Pascalibur Lebaran

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Jumat, 26 Apr 2024 16:31 WIB
Sekda Kepulauan Selayar, Mesdiyono.
Foto: Sekda Kepulauan Selayar, Mesdiyono. (Foto: Nur Hidayat Said/detikSulsel)
Selayar -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menemukan 114 aparatur sipil negara (ASN) membolos pascalibur dan cuti Lebaran Idul Fitri 2024. Mereka kini terancam sanksi disiplin ASN dari perangkat daerah masing-masing.

Temuan itu terungkap dalam surat perihal penyampaian pembinaan disiplin ASN Nomor: 800/487/IV/2024/BKPSDM yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Selayar Mesdiyono tertanggal 23 April 2024. Total 114 ASN terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Itu bukan setelah Lebaran (bolos) sampai Senin. Cuma saat upacara hari Senin itu. Satu hari itu saja," ujar Sekda Selayar Mesdiyono kepada detikSulsel, Jumat (26/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mesdiyono yang menjadi inspektur upacara saat itu melihat jumlah peserta yang minim. Dia pun langsung memerintahkan kepada sekretaris perangkat masing-masing untuk mengecek absensi ASN-nya.

"Saya selaku inspektur upacara melihat agak kurang orang, jadi saya langsung minta seluruh sekretaris masing-masing dinas untuk melaporkan absensi per hari itu. Absensinya itu kita sandingkan absen manual dengan aplikasi Temanku," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Mesdiyono mengaku telah memerintahkan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) memberikan sanksi kepada ASN yang membolos. Instruksi itu juga tertuang dalam suratnya.

Dalam surat tersebut terlampir 114 ASN yang membolos beserta perangkat daerah asalnya. Rinciannya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) 2 orang, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) 4 orang, Satpol PP, Damkar, dan Penyelamatan 2 orang, Dinas Perikanan 5 orang, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 2 orang, Disdagkop UKM 2 orang, Sekretariat DPRD (Setwan) 4 orang, serta Dinas PUTR 4 orang.

Selanjutnya, Bappelitbangda 2 orang, Badan Kesbangpol 3 orang, Dinas Perhubungan 5 orang, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan 6 orang, Diskominfo-SP 6 orang, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan 1 orang, Dinas Kesehatan 16 orang, Dinas Sosial 5 orang, Disdikpora 3 orang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 1 orang, Dinas Penanaman Modal dan PTSP 4 orang, serta Setda 11 orang.

"Tingkatan sanksi itu ada sesuai dengan regulasi. Mungkin teguran dulu, mau lisan atau tertulis. Sanksinya kita serahkan kepada masing-masing (perangkat daerah). Nanti kita evaluasi lagi, semacam monitoring. Nanti akan ketahuan kalau misalnya sering-sering terjadi," ucap Mesdiyono.

Dia menyampaikan pembinaan disiplin ini untuk memotivasi ASN agar melaksanakan kewajibannya. Mesdiyono menuturkan, pemberian sanksi itu sebagai bentuk syok terapi kepada pegawai.

"Intinya itu kita ingin memberikan semacam syok terapi bahwa mereka ini dipantau. Nanti kita akan lakukan rutin dan bisa juga kita lakukan sidak," tuturnya.




(sar/asm)

Hide Ads