Bawaslu Sulsel Ingatkan ASN Tak Serahkan KTP ke Calon Perseorangan di Pilkada

Bawaslu Sulsel Ingatkan ASN Tak Serahkan KTP ke Calon Perseorangan di Pilkada

Sahrul Alim - detikSulsel
Selasa, 23 Apr 2024 18:23 WIB
Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad.
Foto: Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan ASN tidak memberikan pernyataan dukungan hingga KTP ke bakal calon perseorangan di Pilkada. Bawaslu mengatakan itu bisa jadi temuan yang akan diteruskan ke KASN untuk pemberian sanksi.

Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengungkapkan pihaknya sudah menerbitkan surat imbauan sebagai langkah pencegahan. Dia menyatakan anggota TNI/Polri dan ASN dilarang menyerahkan pernyataan dukungan yang disertai dengan KTP untuk bakal calon perseorangan.

"Kami sudah melakukan imbauan sebagai bentuk pencegahan, kami sampaikan ke instansi-instansi, seperti ke Pemda, Kepolisian, TNI untuk memastikan ASN, anggota TNI/Polri agar tidak memberi dukungan pada bakal calon perseorangan," ujar Saiful kepada detikSulsel, Selasa (23/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, ASN memang punya hak pilih di pemilihan kepala daerah nanti. Namun, ASN tetap dilarang memihak pada kandidat tertentu.

"Dia (ASN) memang punya hak pilih tetapi di aturan terkait, seperti aturan ASN mereka diminta tidak melakukan pemihakan, dengan memberikan dukungan berarti dia sudah melakukan pemihakan secara politik. Nantilah pilihannya ketika dia memilih di TPS," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Jika ditemukan, kata dia, maka dampaknya bisa berakibat fatal. ASN bersangkutan bisa dinilai tidak netral dan terancam sanksi oleh KASN.

"Karena nanti diverifikasi ditemukan akan dianggap melakukan pemihakan dan bisa diteruskan ke KASN," katanya.

Sementara sanksi untuk bakal pasangan calon yang memasukkan KTP dukungan dari ASN dipastikan akan dikenakan denda. Yakni harus mengganti dukungan tersebut dua kali lipat.

"Kita juga ingatkan kepada bakal calon ketika diverifikasi ditemukan maka mereka harus mengganti 2 kali lipat, ketika ditemukan 10 tak bersyarat maka wajib diganti 20 dukungan," jelasnya.

"Kita surati Gubernur, Polda, Polres, Bupati, Wali Kota dan instansi lainnya. Itu bagian dari upaya kita melakukan pencegahan menyampaikan kepada masyarakat dan pihak yang kita harapkan untuk tetap berada di posisi sebagai pihak yang harus netral," katanya.




(asm/hsr)

Hide Ads