Hari Buruh Internasional Apakah Libur? Cek Ketentuannya di Sini!

Hari Buruh Internasional Apakah Libur? Cek Ketentuannya di Sini!

Irmalasari - detikSulsel
Rabu, 24 Apr 2024 22:00 WIB
Ilustrasi Hari Buruh
Ilustrasi Hari Buruh Internasional apakah libur? ( Foto: Ilustrasi: Kiagoos Auliansyah)
Makassar -

Hari Buruh adalah peringatan penting yang dirayakan setiap 1 Mei di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Ini adalah momen untuk memperingati dan menghargai perjuangan para pekerja dan serikat buruh.

Sudah jadi pengetahuan umum bahwa beberapa peringatan hari besar di Indonesia biasanya ditetapkan sebagai hari libur nasional. Misalnya Hari Lahir Pancasila, Hari Kemerdekaan, Tahun Baru Islam, Hari Raya Natal, Hari Raya Waisak, dan sebagainya.

Lantas, apakah Hari Buruh Internasional juga ditetapkan sebagai hari libur? Untuk mengetahui ketentuannya, yuk simak ulasannya berikut ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari Buruh Internasional Apakah Libur?

Hari Buruh di Indonesia biasanya diperingati dengan aksi unjuk rasa dari para buruh dan serikat pekerja. Unjuk rasa ini dilakukan untuk menyuarakan aspirasi dan tuntutan mereka kepada pemerintah.

Mengutip dari laman resmi Kemendikbud, Hari Buruh Internasional di Indonesia ditetapkan sebagai hari libur nasional sejak masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Penetapan ini berdasarkan pada Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penetapan Tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur. Hal ini bertujuan untuk mengapresiasi kontribusi buruh dan pekerja dalam pembangunan ekonomi bangsa.

ADVERTISEMENT

Di tahun 2024 ini, ketetapan libur tersebut semakin diperkuat dalam Surat Ketetapan Bersama 3 Menteri nomor 855 tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Nah, dengan demikian detikers dapat menikmati liburan Hari Buruh Internasional yang jatuh pada Rabu 1 Mei 2024.

Sejarah Hari Buruh Internasional

Mengutip dari laman Perpustakaan Universitas Brawijaya, peringatan Hari Buruh Internasional mengacu pada peristiwa bersejarah ketika serikat buruh Amerika Serikat melakukan aksi demonstrasi besar-besaran. Aksi tersebut terjadi pada tanggal 1 Mei 1886.

Aksi tersebut adalah bentuk protes para pekerja akan jam kerja yang dinilai tidak wajar. Sejak abad 19, memang banyak perusahaan yang memaksa karyawannya untuk bekerja selama 14, 16, bahkan 18 jam dalam sehari. Oleh karena itu, dalam aksi tersebut para demonstran menuntut jam kerja dikurangi menjadi maksimal 8 jam.

Dalam demonstrasi tersebut, puluhan ribu buruh di Amerika Serikat melakukan pemogokan bersama dengan anak-anak serta istri mereka. Tidak sedikit dari mereka yang menjadi korban jiwa akibat aksi tersebut.

Menukil dari laman resmi Kemendikbud, Hari Buruh lahir sebagai bentuk solidaritas para pekerja dalam rangka memperingati Kerusuhan Haymarket di Chicago pada tahun 1886. Pada abad ke-20, pemerintah Uni Soviet mengesahkan 1 Mei sebagai hari libur dan diperingati sebagai Hari Solidaritas Buruh Internasional.

Sejarah Hari Buruh di Indonesia

Masih dari laman Kemendikbud, sejarah Hari Buruh di Indonesia bermula pada tanggal 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee. Gagasan tersebut muncul ketika seorang tokoh kolonial, Adolf Baars melakukan kritik terhadap harga sewa tanah milik kaum buruh yang dihargai terlalu murah oleh Koloni Belanda. Tidak hanya itu, para buruh juga dipekerjakan dengan upah yang tidak layak.

Setelah Indonesia merdeka, tepatnya pada tahun 1946, Kabinet Sjahrir mengusulkan untuk memperingati tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh. Hari di mana para buruh boleh tidak masuk kerja.

Hari Buruh akhirnya resmi dijadikan sebagai hari libur nasional pada tahun 2013, masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Sejak saat itulah, dalam kalender Masehi, 1 Mei ditandai sebagai tanggal merah atau hari libur.

Nah, itulah tadi jawaban atas pertanyaan apakah Hari Buruh Internasional libur atau tidak. Semoga menjawab dan menambah wawasan ya, detikers!




(edr/edr)

Hide Ads