Kadisperindag Sulsel Ahmadi Akil Dilantik Jadi Pj Bupati Pinrang 27 April

Kadisperindag Sulsel Ahmadi Akil Dilantik Jadi Pj Bupati Pinrang 27 April

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Selasa, 23 Apr 2024 13:30 WIB
Kadisperindag Sulsel Ahmadi Akil.
Foto: Kadisperindag Sulsel Ahmadi Akil (kiri). (Ahmad Nurfajri Syahidallah/detikSulsel)
Pinrang -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Selatan (Sulsel) Ahmadi Akil menjadi Penjabat (Pj) Bupati Pinrang menggantikan Irwan Hamid. Ahmadi Akil akan dilantik pada 27 April mendatang.

"Iya rencana saya baru ambil SK-nya ini hari di Kemendagri. Rencana pelantikan itu tanggal 27 April. Iya hari Sabtu," kata Kepala Biro Pemerintah Umum dan Otonomi Daerah Setda Sulsel Idham Kadir kepada detikSulsel, Selasa (23/4/2024).

Idham mengatakan Akil rencananya akan dilantik langsung oleh Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin di Aula Tudang Sipulung di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel. Sehari sebelumnya, Akil akan mengikuti gladi pelantikan di tempat yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencana pelantikannya di Aula Tudang Sipulung. Iya di Rujab Gubernur Sulsel, gladinya tanggal 26 April sore," bebernya.

Dia menyebut, proses serah terima jabatan (sertijab) dari Irwan ke Akil akan dilaksanakan setelah pelantikan berlangsung. Idham mengatakan proses sertijab itu diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

"Kan nanti serah terima jabatannya diserahkan ke daerah masing-masing," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin untuk sementara akan menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Pinrang Andi Calo Kerrang menjadi Pelaksana harian (Plh) Bupati. Pasalnya SK penunjukkan Ahmadi Akil baru mau dijemput ke Kemendagri, sementara masa jabatan Irwan Hamid berakhir 24 April.

"Ada Plh-nya. Nanti Sekdanya jadi Plh Bupati. Kami sudah buatkan SK Plh," kata Kepala Biro Pemerintah Umum dan Otonomi Daerah Setda Sulsel Idham Kadir kepada detikSulsel, Selasa (23/4).

Dia menyebut SK Plh Bupati dari Pemprov Sulsel akan diserahkan langsung kepada yang bersangkutan besok. Masa berlaku SK tersebut terhitung mulai berakhirnya masa jabatan Irwan hingga dilantiknya Pj Bupati Pinrang.

"Nanti kami kirimkan, kami antarkan langsung ke Pinrang besok pagi. Langsung diserahkan ke Sekdanya. (Plh Bupati menjabat) Sampai pada saat pelantikan Pj Bupati," ungkapnya.




(sar/asm)

Hide Ads