Mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Basri Modding mengundurkan diri sebagai pengajar di UMI usai sempat dilaporkan dugaan penggelapan dana proyek kampus senilai Rp 28 miliar. Basri kini kembali digugat secara perdata oleh pihak Yayasan Wakaf UMI di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, setelah laporan di Polda Sulsel dicabut.
Kuasa hukum Basri, Muhammad Nur mengatakan surat pengunduran diri Basri telah dilayangkan ke kampus sejak beberapa hari lalu. Nur pun tak menampik jika polemik penggelapan dana dan gugatan perdata di PN Makassar membuat Basri mengambil keputusan tersebut.
"Beliau (Prof Basri Modding) menyampaikan ke saya dan itu sudah mengirimkan surat (pengunduran diri) secara resmi ke UMI beberapa hari yang lalu. Iya, pasti 100 persen ada kaitannya, berkaitan dengan ini (polemik dugaan penggelapan dana)," kata Nur kepada detikSulsel, Jumat (19/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nur mengatakan, keputusan mengundurkan diri ini diambil Basri untuk menjaga situasi kampus tetap sehat dan kondusif meski tudingan yang dialamatkan kepadanya diklaim tidak terbukti. Di sisi lain, kliennya juga sudah khawatir terus menerus menjadi bahan gunjingan akibat polemik ini.
"Karena dia kecintaannya terhadap UMI dan Prof ini tidak mau UMI rusak karena permasalahan yang menurut dia hanya murni fitnah dan tuduhan. 'Jadi lebih bagus saya ambil sikap mengundurkan diri. Karena kalau pun saya di sana, akan menjadi gunjingan orang juga. Sudah tidak sehat'. Menurut beliau begitu," jelas Nur.
Kendati demikian, kliennya itu belum membocorkan di mana Basri akan melanjutkan kariernya. Termasuk belum memberitahu kampus mana yang akan menjadi homebase barunya.
"Kalau persoalan universitas tempat pindahnya beliau, beliau tidak bocorkan. Dia juga belum sampaikan secara resmi ke homebase mana," paparnya.
Basri Siap Hadapi Proses Hukum di PN Makassar
Nur melanjutkan, kliennya sama sekali tak khawatir kembali digugat di PN Makassar terkait kerugian yang dialami pihak Yayasan Wakaf UMI senilai Rp 11 miliar. Basri digugat untuk 3 item proyek kampus yakni Taman Firdaus, pembangunan gedung International School, dan Acces Point. Gugatan sudah teregister dengan Nomor Perkara 112/Pdt.G/2024/PN.Mks.
"Tidak gentar, karena dia posisi benar. Siap (hadapi gugatan). Beliau orang taat hukum, taat aturan, menghargai seluruh proses yang sedang berjalan," tegasnya.
Dia mengatakan selama ini Basri sangat kooperatif saat laporan pidana di Polda Sulsel diusut dan belakangan akhirnya dicabut pihak yayasan. Nur menambahkan, kehadiran Basri saat sidang gugatan perdata di PN Makassar pada Selasa (16/4) lalu merupakan bukti bahwa kliennya tak pernah lari dari masalah.
"Kami ini orang taat hukum. Kami dipanggil oleh Pengadilan. Kami benar atau salah, kami harus hadiri persidangan. Ada surat resmi pemanggilan dari Pengadilan," ucapnya
"Tanggal 16 April saya sidang pertama itu. Hari Selasa nanti (depan) kita sidang kedua mediasi. Kalau saya buktikan saja lah di perkara perdata bahwa ada ini (kerugian)," sambung Nur.
Di sisi lain, Nur menganggap pembayaran terhadap pengerjaan proyek tersebut dilakukan oleh bendahara kampus dan bendahara yayasan. Nur menilai sejauh ini Basri tidak melakukan sesuatu yang merugikan seperti yang disangkakan kepada kliennya.
"Semua pengeluaran uang itu dilakukan oleh bendahara yang bekerjasama bendahara rektorat sebagai WR 2, yang sekarang jadi rektor. Dengan bendahara Yayasan. Artinya apa? Dari semua pengerjaan itu, dari tahapan pembayaran, itu berdasarkan aturan yang ada di UMI. Kok bisa di kemudian hari dikatakan ada kerugian," tuturnya.
Di sisi lain, dia menegaskan kliennya itu sama sekali tak pernah mengambil duit proyek untuk digunakan demi kepentingan pribadi. Nur menilai tudingan pihak Yayasan Wakaf UMI ke Basri tentang dugaan penggelapan dana proyek kampus juga tidak dapat dibuktikan.
"Apa yang digelapkan? Artinya begini, di pasal 372 374, jelas yang dimaksud dengan penggelapan dengan jabatan bahwa dia menguasai uang, kemudian dia menggunakan uang itu secara pribadi. Nah ini tidak ada uang satu rupiah yang masuk ke Prof (Basri)," pungkasnya.
Balasan UMI Makassar di halaman selanjutnya.
Balasan UMI Makassar
Penasihat hukum Yayasan Wakaf (YW) UMI Ansar Makkuasa menyebut Basri salah menafsirkan pencabutan laporan tersebut hingga mengklaim diri tidak terbukti bersalah. Padahal, kata Ansar, Yayasan Wakaf UMI tetap mengalami kerugian akibat perbuatan Basri.
"Perlu kami luruskan terkait apa yang disampaikan pengacara Basri Modding yang pertama adalah kami mencabut laporan kami di Polda bukan berarti tidak ada kerugian Yayasan Wakaf UMI, itu tidak benar," kata Ansar dalam keterangannya, Rabu (17/4).
Ansar mengatakan laporan itu dicabut karena pihak Yayasan Wakaf UMI mengejar pengembalian kerugian senilai Rp 11 miliar. Dengan begitu, kata dia, gugatan perdata tersebut merupakan strategi agar kerugian itu dapat dikembalikan oleh Basri.
"Perlu kami jelaskan kalau YW UMI berdasarkan temuan hasil audit telah dirugikan dan kenapa kami mencabut laporan di Polda karena kami mau lebih konsentrasi mengejar kerugian sekitar lebih 11 miliar dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar," jelasnya.
Menurut Ansar, Yayasan Wakaf UMI menggugat Basri akibat kerugian yang disebabkan dari 3 item proyek kampus yakni Taman Firdaus, pembangunan gedung International School, dan Acces Point. Gugatan perdata di PN Makassar telah teregister dengan Nomor Perkara 112/Pdt.G/2024/PN.Mks.
"Saat ini gugatan perdata kami di pengadilan Negeri Makassar berdasarkan No.Perkara 112/Pdt.G/2024/PN.Mks terkait ada 3 Item yaitu proyek taman fidaus, Pembangunan Gedung International school di kerjakan oleh PT Aifal Arta Celebes adalah perusahaan milik anak BM (Basri Modding), sementara Acces Point dikerjakan oleh CV Triputra Karya Tama," jelas Ansar.
Simak Video "Video: Peras Pemilik Ruko, 9 Pria di Makassar Diciduk Polisi "
[Gambas:Video 20detik]
(asm/asm)