Mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Basri Modding mengajukan pengunduran diri sebagai dosen di UMI usai sempat dilaporkan terkait dugaan penggelapan dana Rp 28 miliar. Basri mengaku kebijakannya itu agar situasi kampus kondusif meski diklaim pelaporan terhadapnya tidak terbukti.
"Beliau (Prof Basri Modding) menyampaikan ke saya dan itu sudah mengirimkan surat (pengunduran diri) secara resmi ke UMI beberapa hari yang lalu," kata kuasa hukum Basri Modding, Muhammad Nur kepada detikSulsel, Jumat (19/4/2024).
Nur mengatakan, keputusan tersebut diambil Basri erat kaitannya dengan polemik hukum yang sedang dialami oleh kliennya. Kendati demikian, dia menyebut Basri belum mengungkapkan universitas baru apa yang akan ditempati usai mengundurkan diri UMI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, pasti 100 persen ada kaitannya, berkaitan dengan ini (polemik dugaan penggelapan dana). Kalau persoalan universitas tempat pindahnya beliau, beliau tidak bocorkan. Dia juga belum sampaikan secara resmi ke homebase mana," ungkapnya.
Dia menjelaskan, keputusan ini juga diambil Basri untuk menghindari gunjingan yang dialamatkan kepadanya. Apalagi kata Nur, Basri tidak ingin semakin memperkeruh suasana di UMI.
"Karena dia kecintaannya terhadap UMI dan Prof ini tidak mau UMI rusak karena permasalahan yang menurut dia hanya murni fitnah dan tuduhan. 'Jadi lebih bagus saya ambil sikap mengundurkan diri. Karena kalau pun saya di sana, akan menjadi gunjingan orang juga. Sudah tidak sehat'. Menurut beliau begitu," tutup Nur.
Sebelumnya diberitakan, Yayasan Wakaf UMI mencabut laporan dugaan penggelapan dana terhadap Basri di Polda Sulsel. Kebijakan yayasan ini diklaim sebagai bukti jika Basri tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana laporan pihak yayasan.
"Yang penting sudah jelas dan terang ini masalah. Bahwa mereka yang melaporkan indikasi kerugian yang dialami oleh UMI dan mereka juga yang mencabut dan menyatakan tidak ada indikasi kerugian itu," sebut Nur.
Sementara Penasihat hukum Yayasan Wakaf (YW) UMI Ansar Makkuasa menyebut Basri salah menafsirkan pencabutan laporan tersebut hingga mengklaim diri tidak terbukti bersalah. Padahal, kata Ansar, Yayasan Wakaf UMI tetap mengalami kerugian akibat perbuatan Basri.
"Perlu kami luruskan terkait apa yang disampaikan pengacara Basri Modding yang pertama adalah kami mencabut laporan kami di Polda bukan berarti tidak ada kerugian Yayasan Wakaf UMI, itu tidak benar," kata Ansar dalam keterangannya, Rabu (17/4).
Ansar mengatakan laporan itu dicabut karena pihak Yayasan Wakaf UMI mengejar pengembalian kerugian senilai Rp 11 miliar. Dengan begitu, kata dia, gugatan perdata tersebut merupakan strategi agar kerugian itu dapat dikembalikan oleh Basri.
"Perlu kami jelaskan kalau YW UMI berdasarkan temuan hasil audit telah dirugikan dan kenapa kami mencabut laporan di Polda karena kami mau lebih konsentrasi mengejar kerugian sekitar lebih 11 miliar dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar," jelasnya.
(sar/sar)