Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan Surat Keputusan (SK) mutasi 57 pejabat yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba belum lama ini. Pembatalan tersebut dilakukan karena SK mutasi diberikan bertepatan dengan tahapan Pilkada.
"57 orang (pejabat yang mutasinya dibatalkan)," ujar Kabid Humas Diskominfo Bulukumba Andi Ayatullah Ahmad saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Jumat (19/4/2024).
Diketahui, surat mutasi 57 pejabat Pemkab Bulukumba dikeluarkan pada Jumat (22/3). Sementara surat Kemendagri yang membatalkan SK mutasi Pemkab Bulukumba tersebut dikeluarkan Jumat (29/3) dengan nomor: 100.2.1.3/1575/SJ.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayatullah mengatakan pihaknya telah membuat surat pemberitahuan kepada pejabat yang bersangkutan tentang pembatalan SK pelantikan. Dia menilai pembatalan SK merupakan solusi terbaik.
"Sekiranya pembatalan SK ini disikapi secara bijak oleh ASN yang mengalami pembatalan jabatan maupun pihak lainnya bahwa pembatalan SK ini merupakan jalan atau solusi terbaik dengan mengikuti petunjuk dari surat Mendagri," kata Ayatullah.
Lebih lanjut dia menegaskan pihaknya memilih untuk taat asas terkait surat pembatalan SK tersebut. Pemkab Bulukumba menghindari polemik.
"Pemkab Bulukumba memilih untuk taat asas dan menghindari polemik setelah adanya Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret Perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada yang isinya menegaskan 22 Maret itu sudah masuk batas waktu tahapan Pilkada yang dilarang melakukan penggantian pejabat," kata Ayatullah.
(hmw/sar)