Kepala Dusun di Boalemo Tilap Uang Zakat Fitrah Rp 13,8 Juta buat Judi Online

Gorontalo

Kepala Dusun di Boalemo Tilap Uang Zakat Fitrah Rp 13,8 Juta buat Judi Online

Apris Nawu - detikSulsel
Kamis, 11 Apr 2024 20:17 WIB
Ilustrasi Uang
Foto: detikcom
Boalemo -

Oknum Kepala Dusun 3 di Desa Limbato, Kabupaten Boalemo, Gorontalo bernama Yowan Lawani menilap uang zakat fitrah Rp 13.800.000. Yowan menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online.

"Rp 13.800.000 uang zakat fitrah digunakan untuk main judi online namanya itu dingdom," ujar Kepala Desa Limbato Agus Prasmono Ambo saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (11/4/2024).

Agus mengatakan kasus tersebut terungkap berdasarkan informasi dari Kepala Dusun (Kadus)2, Desa Limbato, Kecamatan Tilamuta, Boalemo pada Senin (8/4). Yowan awalnya mengambil Rp 8,5 juta uang zakat fitrah untuk bermain judi online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya taunya laporan (informasi) dari kepala dusun 2 itu pas sahur saya dapat telepon dari Kadus katanya ada masalah sedikit, maka saya bilang begini saja sebentar kita kumpul di rumahmu Kadus. Saya undang Kepala Dusun 3 (Yowan) berkumpul," katanya.

Agus mengatakan Yowan pun mengakui mengambil uang zakat fitrah Rp 8,5 juta untuk bermain judi. Pihaknya kemudian mencari pinjaman untuk menutupi uang yang telah digunakan Yowan.

ADVERTISEMENT

"Kepala Dusun 3 dimintai keterangan dia (Yowan) katakan yang mana uang ini dipakai awalnya hanya Rp 8,5 juta," katanya.

"Apalagi ini masalah uang umat, uang zakat fitrah. Maka kami berusaha membantu pinjam dan akhirnya ada yang membantu dan alhamdulillah ada yang membantu tapi hanya Rp 4 juta. Berarti masih ada Rp 4.500 juta lagi," jelasnya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan Yowan ternyata mengambil Rp 13.800 juta uang zakat untuk bermain judi online. Hal tersebut disampaikan Yowan saat bicara empat mata dengan Agus.

"Setelah saya konfirmasi ulang sama kadus 3 ini bicara empat mata dengan saya, uang dipakai modal awal main judi awalnya hanya Rp 3 juta. Nah, di Rp 3 juta itu dia kalah dan dia pakai ambil lagi uang zakat sampai total keseluruhannya Rp 13.800 juta," katanya.

Agus menambahkan kasus tersebut sudah dilaporkan ke pemerintah kecamatan dan Pemda Kabupaten Boalemo. Kasus ini juga telah dilaporkan ke Polsek Tilamuta.

"Maka kami saat itu langsung melaporkan hal ini ke camat dan Bupati Kabupaten Boalemo. Kasus ini dilaporkan ke polisi Polsek Tilamuta oleh takmir masjid dan warga di dusun 3 itu," bebernya.

Sementara itu, Kapolsek Tilamuta Iptu Dolvi Heru Supratno membenarkan adanya kasus tersebut. Dolvi mengatakan pihaknya sementara melakukan penyelidikan.

"Iya, laporanya sudah masuk, saat ini masih dalam penyelidikan," ujar Dolvi Heru Supratno kepada detikcom, Kamis (11/4).




(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads