Zakat Fitrah di Jeneponto Naik Jadi Rp 56 Ribu Imbas Kenaikan Harga Beras

Zakat Fitrah di Jeneponto Naik Jadi Rp 56 Ribu Imbas Kenaikan Harga Beras

Andi Muh Akbar Razak - detikSulsel
Senin, 01 Apr 2024 12:00 WIB
Kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Jeneponto. (Dok Andi Muh Akbar Razak)
Foto: Kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Jeneponto. (detikSulsel/Andi Muh Akbar Razak)
Jeneponto -

Baznas Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1445 H senilai Rp 48 ribu hingga Rp 56 ribu. Besaran zakat fitrah tahun ini mengalami kenaikan sebab harga beras juga naik.

"Iya sudah ditetapkan tapi edarannya belum keluar," kata Ketua Baznas Jeneponto Patawari kepada detikSulsel, Senin (1/4/2024).

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut berdasarkan hasil rapat Baznas, Kemenag, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Penetapan tersebut mengacu pada harga beras kualitas romo yakni Rp 14.000 per liter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rp 56 ribu per orang kalau misalnya dia konsumsi beras premium jenis Romo, karena per liternya dibeli seharga Rp 14 ribu lalu dikali empat jadi Rp 56 ribu," jelasnya.

Akan tetapi, kata Patawari, bagi warga yang mengkonsumsi beras jenis medium atau biasa, hanya diwajibkan membayar Rp 48.000 ribu per orang. Jumlah tersebut sama halnya bagi warga yang mengonsumsi beras jagung.

ADVERTISEMENT

"Sama dengan beras jagung Rp 12.000 juga per liter, jadi kalau diuangkan totalnya Rp 48.000 seperti beras medium," ucapnya.

"Kalau seumpamanya dia protes masalah harga lebih baik beras saja yang dia berikan," tambahnya.

Untuk fidyah kata Patawari, setiap orang harus membayar Rp 30.000 demi menebus atau mengganti satu hari puasa yang telah lalu. Nilai tersebut masih sama pada ramadan tahun 2023.

"Fidyah Rp 30.000 per hari, karena hitungannya Rp 10.000 sekali makan lalu dikali tiga," terangnya.

Untuk diketahui, besaran zakat fitrah tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu. Baznas Jeneponto tahun lalu menetapkan besaran zakat fitrah hanya Rp 36 ribu.




(hsr/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads