PLN Rayon Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyegel meteran listrik kantor PDAM Soppeng karena iuran bulan Maret belum dibayarkan. Total tunggakan PDAM Soppeng ke PLN mencapai Rp 120 juta.
"PDAM Soppeng memiliki tunggahan tagihan untuk periode bulan Maret 2024 ini sebesar Rp 117 juta, dan denda tunggakan sebesar Rp 3 juta. Jadi total tagihan sebesat Rp 120 juta," ujar Supervisor Pelayanan Pelanggan PLN Rayon Soppeng Diyah Putri Lestari kepada detikSulsel, Minggu (31/3/2024).
Diyah mengatakan, penyegelan meteran listrik PDAM Soppeng dilaksanakan pada Sabtu (30/3). Hal tersebut sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari PLN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PLN memberikan kebijakan untuk pembayarannya sampai tanggal 28 Maret, karena PDAM merupakan fasilitas umum, namun belum juga menyelesaikan tagihannya. Kami koordinasi ke PDAM, dan memberikan surat di tanggal 29 Maret dengan membawa surat penyegelan, dan ditanggal 30 Maret belum ada koordinasinya makanya kami segel," katanya.
Diyah menambahkan, PLN sudah melakukan koordinasi dengan Pemkab Soppeng terkait penyegelan meteran listrik di Kantor PDAM Soppeng. Bahkan menyampaikan semua kebijakan yang diberikan kepada PDAM.
"Kami dari PLN sudah memberikan kebijakan untuk pembayarannya. PLN juga sudah koordinasi dengan Pemkab meminta izin untuk penyegelan," jelasnya.
"Untuk penyegelannya akan dibuka kalau sudah lunas langsung. Info dari PDAM akan dilakukan secepatnya, tapi kita juga tetap sesuai prosedur," sambung Diyah.
Sementara itu, Direktur PDAM Soppeng Andi Ahyar Saransi belum merespons saat dikonfirmasi baik melalui pesan atau pun telepon.
(hsr/sar)