Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon, Provinsi Maluku, menyita 422 minuman kemasan dan 251 makanan kedaluwarsa saat melakukan razia di toko hingga swalayan. BPOM pun memberikan teguran kepada pihak pertokoan imbas temuan tersebut.
"Jadi saat kita melakukan pengawasan sebelum puasa dan jelang Lebaran Idul Fitri 1445 H. Kita temukan 422 minuman kemasan dan 251 makanan kedaluwarsa di 5 kabupaten/kota di Maluku," kata Kepala BPOM Ambon Tamran Ismail kepada wartawan, Sabtu (30/3/2024).
Tamran menjelaskan, razia makanan ini melibatkan instansi pemerintahan terkait. Daerah yang menjadi sasaran, yakni Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Buru dan Buru Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan sasaran 79 fasilitas terdiri dari pasar, tokoh dan swalayan. 5 fasilitas di antaranya didapati makanan dan minuman kadaluwarsa, minuman ringan, minuman bubuk, Yoghurt, susu, mie instan, permen, susu UHT, daun teh kemasan, saus dan lainnya," jelasnya.
Pihaknya juga menyasar produk dan kemasan yang sudah telah rusak dan sobek. Sejumlah makanan kaleng dan plastik yang rusak turut disita.
"Produk seperti ikan kaleng dengan kondisi penyok dan berkarat 9 kemasan. Selain itu ada juga kemasan tepung dan mayonaise kemasannya sudah rusak ada puluhan," tambahnya Tamran.
Tamran mengatakan, pihak toko atau swalayan belum diproses hukum akibat temuan itu. Sanksi akan diberikan jika mereka sudah melakukan pelanggaran secara berulang.
"Ada prosedurnya, misalnya pemilik toko dan swalayan jual produksi kadaluwarsa secara berulang baru kami ambil langkah tegas. Misalnya pencabutan izin, tetapi tetap berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat," jelasnya.
(sar/hsr)