Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak para pekerja, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta. Lantas, THR 2024 kapan cair?
THR merupakan pendapatan di luar gaji atau non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. THR biasanya dibayarkan saat menjelang hari raya keagamaan.
Untuk itu, pencairan THR menjadi momen yang dinanti-nantikan oleh para pekerja/buruh. Nah, berikut informasi terkait 'THR 2024 kapan cair?' yang dirangkum detikSulsel dari berbagai sumber.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
THR 2024 Kapan Cair?
Waktu pencairan THR untuk ASN dan swasta berbeda. Berikut jadwal pencairan THR 2024 untuk ASN dan swasta.
Kapan THR 2024 ASN/Pensiunan/Penerima Pensiun Cair?
THR ASN diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa THR 2024 akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya keagamaan dalam hal ini Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Mengacu pada ketentuan tersebut, maka THR ASN akan mulai dibayarkan pada tanggal 22 Maret 2024. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya, maka akan dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri.
Kapan THR 2024 Swasta Cair?
Berbeda dengan ASN, pencairan THR untuk karyawan swasta diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Adapun waktu pencairan THR untuk swasta, yakni paling lama 7 hari sebelum hari hari keagamaan, dalam hal ini Hari Raya Idul Fitri. THR tersebut wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Berapa Besaran THR 2024 yang Akan Diterima?
Besaran THR 2024 ASN/Pensiunan/Penerima Pensiun
THR 2024 untuk ASN dapat dipastikan cair secara penuh atau 100%. Besaran THR tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai dilakukan pemotongan di tahun-tahun sebelumnya.
"THR-nya iya, Bapak Presiden menetapkan 100%," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa (5/3) sebagaimana dikutip dari detikFinance.
Terkait besarannya, THR yang akan diterima setiap ASN bisa berbeda-beda. Dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, disebutkan bahwa THR dibayar berdasarkan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2024. Artinya jumlah THR yang diterima akan disesuaikan dengan penghasilan masing-masing.
Besaran THR 2024 Swasta
Besaran THR 2024 untuk swasta dijelaskan dalam SE Nomor M/2/HK.04/III/2024. Berikut rinciannya berdasarkan masa kerja pekerja atau buruh:
- Bagi pekerja atau buruh yang bekerja terus menerus selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan gaji sebesar 1 bulan.
- Bagi pekerja atau buruh yang bekerja terus menerus selama 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, maka akan diberikan THR sesuai dengan cara penghitungannya. Yakni masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.
- Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan dari perjanjian kerja harian lepas, maka upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:
- Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, gaji 1 bulan akan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, gaji 1 bulan akan dihitung berdasarkan rata-rata gaji bulanan yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
- Bagi karyawan yang gajinya dihitung berdasarkan satuan penghasilan, maka gaji 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata gaji 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, kebiasaan, atau lebih besar dari nilai THR yang disebutkan di atas. Maka THR akan dibayarkan kepada pekerjanya sesuai dengan perjanjian, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan tersebut.
Itulah jadwal pencairan THR 2024 untuk ASN dan swasta lengkap dengan besarannya. Semoga bermanfaat, detikers!
(urw/urw)