Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan NasDem Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). PPP menggugat hasil Pileg 2024 di Sulsel setelah mengklaim 5.000 suaranya hilang di Sulsel, sementara NasDem 10.000 suara.
"Jadi dari seluruh Indonesia itu kurang lebih sekitar 200 ribu suara PPP yang tidak sesuai hitungan di internal partai dengan hasil rekapitulasi KPU. Dari situ sehingga partai mengajukan keberatan di MK, kalau di Sulsel itu ada sekitar 5.000 suara yang mau dikembalikan," ujar Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) PPP Sulsel Taufiq Zainuddin kepada detikSulsel, Rabu (27/3/2024).
Taufiq mengakui sengketa Pileg dari Sulsel ini untuk mendukung gugatan PPP secara nasional. PPP mengklaim memiliki data internal dengan perolehan suara yang melewati ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau hitungan internal kita suara PPP itu di atas 4% tapi begitu selesai rekap KPU kita hanya di 3,87% makanya langsung melayangkan gugatan," ujar Taufiq.
Taufiq menyebut DPW PPP Sulsel sudah siap mengikuti sidang PHPU di MK tersebut. Dokumen hasil pemilihan dari tempat pemungutan suara (TPS) sudah dikumpulkan untuk diajukan sebagai bukti di persidangan nantinya.
"Sudah dipersiapkan semua berkas-berkasnya semua jadi tinggal menunggu sidang untuk diperlihatkan bukti-bukti tersebut. Jadi dari tiga dapil di Sulsel ada 5.000 suara yang mau dikembalikan," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris DPW NasDem Sulsel Syaharuddin Alrif mengatakan gugatannya khusus untuk hasil rekapitulasi KPU di Dapil 1 Sulsel untuk DPR RI. Dia mengklaim 10.000 suara NasDem hilang di dapil tersebut.
"Untuk Sulsel I DPR RI, itu yang kemarin saya protes di KPU tapi kan (gugatan di MK) lengkap bahannya. Ada sekitar 10 ribu (suara hilang)," ujar Syaharuddin.
Dia menyatakan NasDem tetap memburu suara NasDem hilang tersebut meski NasDem meraih 2 kursi di dapil tersebut sesuai hasil rekapitulasi KPU. Syahar menyebut suara NasDem tersebut hilang di Makassar dan Gowa.
"Kami tetap memburu suara kami yang hilang di Makassar dan Gowa. Makanya kami masuk di MK. Tetap diperjuangkan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, MK telah menerima 5 gugatan PHPU legislatif di Sulsel. Pantauan detikSulsel di situs resmi MK, baik NasDem dan PPP sama-sama menggugat hasil Pileg DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Sulsel.
Gugatan NasDem dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 telah diterima MK dengan tanda terima nomor: 54-01-05-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Adapun kuasa hukum NasDem yakni Ridwan Syaidi Tarigan dan Wahyudi Kasrul
Sementara gugatan PPP dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 telah diterima MK dengan tanda terima nomor: 140-01-17-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. PPP menunjuk kuasa hukum Bakas Manyata, Muallim Bahar dan Jou Hasyim Waimahing.
Selain dari NasDem dan PPP, MK juga menerima gugatan PHPU dari 3 orang calon anggota legislatif. Mereka ialah Caleg PKB DPRD Bulukumba Andi Arjunaedi Amir, Caleg Demokrat Parepare Yangsmid Hamid, dan Caleg PKS Dapil Sulsel 1 DPR RI Sri Rahmi.
Andi Arjunaedi Amir mengajukan gugatan untuk PHPU di Dapil Bulukumba 4 dengan menunjuk Erry Ayudhiansyah dkk sebagai kuasa hukumnya. Sedangkan Yangsmid mengajukan gugatan PHPU Anggota DPR-DPRD Provinsi Sulsel dengan menunjuk Heriyanto sebagai kuasa hukumnya.
Sementara Sri Rahmi mengajukan PHPU Anggota DPR-DPRD Sulsel Tahun 2024 namun belum tercantum kuasa hukumnya. Dia tercatat mengajukan permohonan sengketa di MK pada 24 Maret 2024.
(sar/ata)