Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) melarang organisasi perangkat daerah (OPD) merekrut tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) mulai tahun ini. Pejabat instansi pemerintah terancam dikenakan sanksi jika melanggar.
Larangan penerimaan tenaga honorer itu sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Regulasi itu disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023.
"(Sanksinya) Mengacu pada UU 20 tahun 2023," kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Yessy Yoanna Ariestiani kepada detikSulsel, Minggu (24/3/2024).
Aturan atas kebijakan itu tepatnya tertuang pada Bab XIII Pasal 65 tentang Larangan. Dalam regulasi itu, ada 3 poin yang menjadi penekanan. Berikut bunyinya:
- Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
- Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
- Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yessy tidak menjelaskan detail bentuk sanksi bagi instansi atau perangkat daerah yang melanggar regulasi itu. Pihaknya menunggu aturan rinci terkait hal tersebut.
"Untuk detail teknisnya (terkait bentuk dan mekanisme pemberian sanksi) menunggu turunan dari UU tersebut," lanjut Yessy.
Namun Yessy menuturkan jika Pemprov Sulsel telah menindaklanjuti UU tersebut. Aturan larangan rekrutmen tenaga honorer diatur dalam surat edaran (SE) yang diteken Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.
"Pemprov Sulsel sudah mengeluarkan edaran sejak Oktober 2023 dan telah disampaikan ke semua OPD," imbuhnya.
Surat edaran itu tentang pengelolaan dan pemberdayaan pegawai/tenaga non-ASN lingkup Pemprov Sulsel. Berdasarkan SE tersebut, larangan penerimaan tenaga honorer mulai berlaku sejak Januari 2024.
"Per Januari 2024 sudah tidak ada lagi perekrutan baru tenaga non-ASN," tegas Yessy.
Penataan 10.183 Honorer Pemprov Sulsel
UU ASN turut mengamanatkan instansi pemerintah menata tenaga non-ASN. Salah satu bentuk penataannya dengan mempersiapkan tenaga honorer yang terdata untuk ikut rekrutmen CASN, khususnya melalui seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Tenaga honorer untuk ditata. Karena tidak bisa langsung diangkat (menjadi ASN), belum ada aturannya dari pusat," kata Yessy.
Yessy mengatakan, Pemprov Sulsel memiliki 10.183 tenaga honorer. Mereka diprioritaskan untuk mengikuti seleksi rekrutmen CASN lewat formasi yang diusulkan ke pemerintah pusat secara bertahap.
"(Jumlah honorer Pemprov Sulsel) 10.183 orang. Yang Pemprov lakukan adalah memaksimalkan pengusulan pengadaan CASN untuk mengakomodir non-ASN," terangnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(sar/sar)