Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh meminta seluruh pemerintahan kabupaten segera menyalurkan gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawainya. Menurutnya, kewajiban ini harus segera dipenuhi pemerintah agar bisa menjadi contoh yang baik bagi perusahaan-perusahaan di Sulbar.
"Saya tadi menekankan untuk THR pegawai segera disiapkan, termasuk gaji 13-nya semua pegawainya," kata Prof Zudan dalam keterangan tertulis, Jumat (22/3/2024).
Kendati begitu, ia mengatakan besaran keuangan THR dan gaji 13 ini bisa dilihat dari kemampuan anggaran masing-masing.
"Jadi THR harus dibayarkan H-7 Lebaran. Karena akan masuk libur nasional secara serentak," ujarnya.
Ia pun meminta perusahaan di Sulbar segera memberikan THR kepada karyawannya. Sebagaimana arahan pemerintah pusat yang juga tercantum dalam aturan pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk pekerja atau buruh.
Adapun kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"THR kepada para pekerja wajib dibayarkan secara penuh dan tak boleh dicicil paling lambat H-7 Lebaran atau 3 April 2023. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan berharap taat pada ketentuan ini," pungkasnya.