Umat muslim wajib menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Salah satu yang hal yang kerap dipertanyakan adalah aktifitas mengorek kuping atau telinga.
Lantas, apakah mengorek telinga membatalkan puasa?
Secara etimologis, puasa adalah menahan diri dari sesuatu, seperti makan, minum, bercampur dengan istri dan sebagainya. Secara umum, puasa akan batal ketika adanya sesuatu yang masuk ke dalam tubuh secara sengaja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, apakah mengorek telinga termasuk dalam hal yang membatalkan puasa? Simak berikut penjelasannya!
Apakah Mengorek Telinga Membatalkan Puasa?
Berdasarkan penjelasan Habib Muthohar di kanal YouTube NU Online berjudul 'Hukum Membersihkan Telinga saat Puasa', terdapat dua pendapat mengenai kebolehan mengorek telinga saat puasa. Ia mengatakan bahwa memasukkan sesuatu ke lubang-lubang dalam tubuh dapat membatalkan puasa.
Adapun menurut Imam Syafi'i Raudhatul Ta'ala menyebut bahwa semua lubang yang terbuka, kecuali mata. Jadi jika orang yang berpuasa memasukkan sesuatu ke dalam lubang tersebut selain mata, maka puasanya akan batal.
"Tapi Imam Al-Ghazali menambahkan telinga. Telinga bukan termasuk lubang yang terbuka," kata Habib Muhammad di YouTube NU Online yang dikutip detikSulsel, Kamis (14/3/2024).
Habib Muhammad mengatakan Imam Al-Ghazali berpendapat seperti para dokter. Bahwa telinga itu tidak ada hubungannya dengan dalam tubuh.
"Justru malah mata yang ada hubungannya dengan kerongkongan. Imam Ghazali lebih condong ke ilmu kedokteran. Wallahualam," kata Habib.
Dengan demikian, ada dua pendapat mengenai mengorek telinga apakah membatalkan puasa. Pertama berpendapat bahwa menggunakan sesuatu untuk membersihkan telinga membatalkan puasa. Sementara pendapat lain menyebut itu tidak akan membatalkan puasa.
Hal yang Membatalkan Puasa
Berikut hal-hal yang dapat membatalkan puasa yang dilansir dari situs Nahdlatul Ulama:
- Masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja. Artinya, jangan sampai ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, hidung, dan telinga. Namun, jika hal itu tidak sengaja terjadi, maka puasa tetap sah.
- Berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang). Misalnya pengobatan bagi orang yang menderita ambeien atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urin.
- Muntah dengan disengaja. Namun jika tidak disengaja, maka puasanya tidak batal selama tidak ada muntahan yang ditelan.
- Melakukan hubungan suami istri di siang hari puasa dengan sengaja. Tak hanya membatalkan puasa, tetapi juga dikenakan denda (kafarat). Denda tersebut berupa melakukan puasa (di luar Ramadhan) selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak, maka ia harus memberi makan satu mud (0,6 kg beras atau ¼ liter beras) kepada 60 fakir miskin.
- Keluar air mani (sperma). Puasa jadi batal jika mani yang keluar karena melakukan onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual. Berbeda jika keluar mani sebab mimpi basah (ihtilam), maka puasanya tetap sah.
- Haid atau nifas saat siang hari berpuasa. Wanita yang mengalami haid atau nifas, selain puasanya batal juga diwajibkan untuk mengqadha-nya.
- Mengalami gangguan jiwa atau gila (junun) saat sedang berpuasa. Orang yang sedang melaksanakan puasa Ramadhan di siang hari, kemudian gila, maka puasanya batal. Orang tersebut harus mengqadha-nya jika ia sudah sembuh.
- Murtad atau keluar dari agama Islam. Puasa otomatis batal jika orang yang sedang berpuasa melakukan hal-hal yang bisa membuat dirinya murtad seperti menyekutukan Allah SWT atau mengingkari hukum-hukum syariat yang telah disepakati ulama (mujma' 'alaih).
Itulah penjelasan terkait apakah mengorek telinga dapat membatalkan puasa. Semoga menjawab pertanyaan kalian ya, detikers!
(edr/urw)