Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho mengubah nomenklatur dua polsek di bawah naungan Polresta Palu. Kebijakan ini menyebabkan penamaan dua kantor tersebut berganti.
"Nomenklatur Polsek Palu Timur berubah menjadi Polsek Mantikulore dan Polsek Palu Utara berubah menjadi Polsek Tawaeli," ujar Kasubbid Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024)
Sugeng mengatakan perubahan tersebut tertuang dalam keputusan Kapolda Sulteng Nomor: Kep/135/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 di mana nomenklatur Polsek Palu Timur dirubah menjadi Polsek Mantikulore. Sementara perubahan nama Polsek Palu Utara menjadi Polsek Tawaeli ditetapkan lewat SK Nomor: Kep/136/III/2024 tanggal 18 Maret 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusan itu dibuat setelah sebelumnya Kapolri memberikan persetujuan perubahan nomenklatur Polsek dan Polsubsektor di jajaran Polda, sebagaimana tertuang dalam surat nomor B/1274/I/OTL.1./2024 tanggal 29 Januari 2024," ujarnya.
Sugeng menuturkan, dalam keputusan tersebut, menetapkan Polsek Mantikulore membawahi daerah hukum kepolisian tingkat Kecamatan Mantikulore dan Palu Timur. Sedangkan Polsek Tawaeli membawahi daerah hukum kepolisian tingkat Kecamatan Tawaeli dan Palu Utara.
"Dengan adanya perubahan nomenklatur kedua Polsek di bawah Polresta Palu ini tentunya nanti akan ditindaklanjuti dengan dilakukan pengukuhan 2 Polsek tersebut," kata Sugeng.
Sugeng menjelaskan perubahan nomenklatur ini dilakukan untuk mengikuti perkembangan otonomi pemerintah daerah. Hal ini menyusul adanya pemekaran pemerintahan kecamatan khususnya di Kota Palu.
"Yang tentunya akan ditindaklanjuti juga dengan pembentukan Polsubsektor di dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.
(sar/ata)