Pemkab Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), tidak mengusulkan formasi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2024. Pihaknya berdalih kebijakan ini dilakukan karena beban belanja pegawai pemerintah sudah terlalu tinggi.
"Besaran belanja pegawai Pemkab Sinjai saat ini mencapai 43% melebihi batasan belanja pegawai maksimal 30% dari total APBD," kata Kepala BKPSDMA Sinjai Lukman Mannan dalam keterangannya, Senin (18/3/2024).
Lukman menerangkan keputusan itu ditetapkan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sinjai. Kemampuan keuangan daerah tahun ini menjadi pertimbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan dasar tersebut Pemkab Sinjai untuk saat ini belum bisa mengajukan usulan formasi," tuturnya.
Dia melanjutkan, hal ini juga mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Itu karena kondisi belanja pegawai yang telah melebihi besaran persentase batas belanja pegawai sebagaimana yang diatur dalam regulasi," sambung Lukman.
Sebelumnya diberitakan, Kepala BKD Sulsel mengaku ada kabupaten di Sulsel yang tidak mengusulkan formasi PPPK maupun CPNS. Hal ini menyebabkan ketiga daerah itu tidak akan membuka seleksi penerimaan CASN.
"Terdapat 3 kabupaten yang tidak menyampaikan usulan kebutuhan ASN 2024, yakni Gowa, Sinjai dan Soppeng," tutur Sukarniaty kepada detikSulsel, Senin (18/3).
Sukarniaty tidak merinci penyebab ketiga instansi tersebut tidak mengusulkan formasi CASN ke KemenPAN-RB. Namun dia mengaku hal ini dikarenakan kemampuan APBD masing-masing daerah.
"Adapun kabupaten tersebut tidak mengusulkan kebutuhan ASN disebabkan belanja pegawai Kabupaten Sinjai telah mencapai 43%, sedangkan Kabupaten Soppeng 38%," tuturnya.
(sar/asm)