Bupati Bone Bolango Merlan Uloli memberhentikan Ahmad Bahri dari Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Bulango, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Salah satu pertimbangannya karena Ahmad kerap didemo warga terkait kinerjanya.
"Iya benar, dirut PDAM Tirta Bulango (Ahmad Bahri) sudah diberhentikan," ujar Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Bolango Basir Noho kepada detikcom, Rabu (13/3/2024).
Basir mengatakan surat keputusan pemecatan Ahmad Bahri diteken pada Sabtu (9/3). Basir menegaskan proses pemberhentian Ahmad sesuai keputusan Bupati Bone Bolango selaku kuasa pemilik modal (KPM). Bupati kemudian menunjuk Safira Wartabone sebagai Pjs Direktur PDAM Tirta Bulango.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bupati sudah mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dari beberapa proses dan sesuai pertimbangan dari bupati selaku KPM sudah mengambil sikap untuk dilakukan pemberhentian kepada Ahmad Bahri," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Pemkab Bone Bolango Mashuri mengatakan pemecatan itu merujuk pada Permendagri No. 2 tahun 2007. Selain itu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 juncto Permendagri Nomor 37 tahun 2018.
"Jadi keputusan pemberhentian yang diambil oleh kuasa pemilik modal Bupati Bone Bolango tentunya melalui proses dan dinamika yang panjang, melalui mekanisme yang sistematis adanya aduan masyarakat terkait pengelolaan dan manajemen keuangan PDAM Tirta Bulango," sebut Mashuri.
Mashuri menyebut Ahmad tidak mampu menerapkan sistem kepegawaian yang sesuai. PDAM Tirta Bone Bolango selama kepemimpinan Ahmad juga kerap mendapat sorotan dari masyarakat.
"Manajemen kepegawaian yang tidak sesuai prosedur aturan yang berlaku, ditambah lagi beberapa pemberitaan media online dan demonstrasi mahasiswa sehingga sangat mengganggu stabilitas pemerintahan," sambungnya.
Lebih lanjut, Ahmad Bahri juga sudah kerap melakukan berbagai pelanggaran. Hal ini berdasarkan hasil audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) ditemukan bukti autentik dari aspek sub pengelolaan perumda.
"Terjadi pelanggaran atas kebijakan dan pengambilan keputusan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Mashuri.
Mashuri tidak merinci bentuk pelanggaran yang dimaksud. Namun Ahmad Bahri dianggap tidak melaksanakan peraturan perundang-perundangan menurut Permendagri Nomor 37 tahun 2018.
"Sehingga dengan kewenangan absolut selaku kuasa pengguna modal (KPM) yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan memberhentikan tidak dengan hormat kepada Direktur PDAM Tirta Bulango adalah tepat," pungkasnya.
(sar/asm)