Pleno 7 Kabupaten/Kota Belum Selesai, KPU Maluku Minta Tambahan Waktu 3 Hari

Pleno 7 Kabupaten/Kota Belum Selesai, KPU Maluku Minta Tambahan Waktu 3 Hari

Muhammad Jaya B - detikSulsel
Senin, 11 Mar 2024 17:00 WIB
Ketua KPU Maluku Samsul Rivai Kubangun.
Foto: Ketua KPU Maluku Samsul Rivai Kubangun. (dok. istimewa)
Ambon -

Pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi di tujuh kabupaten/kota di Maluku belum rampung. KPU Maluku pun meminta waktu tambahan selama tiga hari ke depan untuk menyelesaikan rekapitulasi tersebut.

"Jadi kita tambah tiga hari ke depan terhitung sejak 11-13 Maret 2024," kata Ketua KPU Maluku Samsul Rivai Kubangun kepada wartawan, Senin (11/3/2024).

Samsul menjelaskan, sesuai jadwal, rekapitulasi tingkat provinsi dimulai sejak 19 Februari-10 Maret 2024. Namun dari 11 kabupaten/kota, baru tiga kabupaten yang sudah selesai pleno yakni Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, dan Kepualauan Tanimbar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Kota Tual, Buru, Buru Selatan, dan Kota Ambon belum selesai rekapitulasi suara.

"Jadi yang sementara direkap ini, Buru Selatan dan Kota Ambon," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Samsul mengatakan, penambahan waktu itu didasari pada surat resmi dari KPU RI. Surat ini sudah merinci terkait alasan penyebab penambahan waktu.

"Sebagaimana disebutkan surat itu, ada situasi dan kondisi yang kita sebutkan situasi di luar perencanaan atau di luar kendali dan hal itu terjadi saat ini," jelasnya.

Untuk itu, tambah Samsul, dengan waktu tiga ke depan pihaknya akan mengebut rekapitulasi tingkat provinsi ini. Sebab, mereka juga dikejar dengan pelaksanaan rekapitulasi suara nasional yang telah dilaksanakan pada 22 Februari-20 Maret 2024.

"Oleh karena itu kita menyesuaikan jadwal hasil perhitungan suara sesuai dengan jenjang dan tingkatannya," ungkapnya.




(asm/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads