Niat Puasa Ganti Ramadhan Lengkap dengan Ketentuan Pelaksanaannya

Niat Puasa Ganti Ramadhan Lengkap dengan Ketentuan Pelaksanaannya

Irmalasari - detikSulsel
Rabu, 28 Feb 2024 20:15 WIB
Hijab women and a man pray together before meals, a fast breaking meal served on a table in backyard
Ilustrasi niat puasa ganti Ramadhan (Foto: Getty Images/iStockphoto/ferlistockphoto)
Makassar -

Umat Islam diwajibkan berpuasa pada bulan Ramadhan. Ketika seorang muslim tidak bisa melaksanakan puasa karena suatu hal maka ia harus menggantinya di luar bulan Ramadhan.

Lantas, bagaimana niat puasa ganti Ramadhan?

Perintah mengganti puasa Ramadhan disebutkan dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 184.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.1

ADVERTISEMENT

Nah, bagi detikers yang hendak melaksanakan puasa ganti Ramadhan, berikut bacaan niat lengkap dengan ketentuan pelaksanaanya.

Yuk, simak selengkapnya di bawah ini!

Niat Puasa Ganti Ramadhan

Kaum muslimin yang akan melaksanakan puasa ganti Ramadhan disyariatkan berniat pada malam hari. Hal ini dijelaskan oleh Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam asyiyatul Iqna.

ويشترط لفرض الصوم من رمضان أو غيره كقضاء أو نذر التبييت وهو إيقاع النية ليلا لقوله صلى الله عليه وسلم: من لم يبيت النية قبل الفجر فلا صيام له. ولا بد من التبييت لكل يوم لظاهر الخبر

Artinya: "Disyaratkan memasang niat di malam hari bagi puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa qadha, atau puasa nadzar. Syarat ini berdasar pada hadits Rasulullah SAW, 'Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.' Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadits."

Adapun lafaz niat puasa ganti Ramadhan adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Arab Latin: Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'âlâ.

Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.2

Waktu Pelaksanaan Puasa Ganti Ramadhan

Waktu pelaksanaan puasa ganti Ramadhan terbilang cukup panjang. Puasa pengganti Ramadhan dapat dilaksanakan sejak tanggal 2 Syawal hingga sebelum memasuki Ramadhan berikutnya.

Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Al-Hafiz Kurniawan menjelaskan bahwa tidak ada batas waktu mengganti utang puasa di bulan Syaban. Namun perlu diketahui bahwa sebagian besar ulama juga mengharamkan mengganti puasa setelah lewat Nisfu Syaban sebagai antisipasi masuknya bulan Ramadhan.

Ketentuan Puasa Qadha Ramadhan

Tata cara puasa ganti atau qadha Ramadhan sebenarnya tidak jauh berbeda saat Ramadhan. Rukun dan syarat puasanya juga sama.

Puasa qadha Ramadhan wajib dilaksanakan sebanyak hari yang ditinggalkan sebagaimana yang dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 184 tadi. Tidak ada ketentuan lain mengenai tata cara puasa ganti Ramadhan selain yang dijelaskan dalam ayat tersebut.

Apakah Boleh Qadha Puasa Berturut-turut?

Dalam pelaksanaan puasa ganti Ramadhan, kerap muncul pertanyaan apakah dilaksanakan secara berturut-turut atau tidak. Mengenai hal ini, terdapat dua pendapat.

Pendapat pertama menyebutkan bahwa jika hari puasa yang ditinggalkan itu berurutan. Maka puasa gantinya harus dilaksanakan secara berturut-turut pula.

Sementara itu, pendapat kedua menyatakan bahwa pelaksanaan puasa ganti Ramadhan tidak harus dilaksanakan secara berurutan. Tidak ada satupun dalil yang menyatakan bahwa puasa ganti harus berurutan.

Pendapat kedua ini diperkuat oleh sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Daruquthni dari Ibnu Umar.

قَضَاءُ رَمَضَانَ إنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإنْ شَاءَ تَابَعَ

Artinya: Qadha' (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan.1

Cara Mengganti Puasa Ramadhan yang Tertunda hingga Ramadhan Berikutnya

Waktu pelaksanaan puasa ganti Ramadhan memang cukup panjang namun tidak dapat dipungkiri jika ada orang yang belum melaksanakannya sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya.

Terdapat dua keadaan mengapa seorang muslim belum mengganti hutang puasa puasa Ramadhannya. Yang pertama, menunda karena adanya udzur sepanjang tahun misalnya sakit menahun hingga Ramadhan berikutnya, hamil, atau menyusui. Yang kedua, menunda membayar hutang puasa karena lalai atau tidak ada udzur padahal ada kesempatan untuk melaksanakannya hingga Ramadhan berikutnya.

Jika berada di kondisi pertama, maka detikers hanya berkewajiban mengganti puasanya sampai waktu dimana ia mampu melaksanakannya. Hal ini dijelaskan oleh Syekh Khatib asy-Syirbini dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj:


فَإِنْ لَمْ يُمْكِنْهُ الْقَضَاءُ لِاسْتِمْرَارِ عُذْرِهِ كَأَنْ اسْتَمَرَّ مُسَافِرًا أَوْ مَرِيضًا، أَوْ الْمَرْأَةُ حَامِلًا أَوْ مُرْضِعًا حَتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ فَلَا فِدْيَةَ عَلَيْهِ

Artinya: Jika tidak memungkinkan untuk qadha' karena masih ada udzur misalnya sepanjang tahun menjadi musafir, orang sakit, hamil atau menyusui hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban membayar fidyah.

Sedangkan jika berada di kondisi kedua, maka detikers wajib mengganti puasa ditambah dengan membayar fidyah sebesar 1 mud (kurang lebih 7 ons) beras per harinya. Hal ini dijelaskan oleh Syekh Khatib asy-Syirbini dalam kitabnya:


(وَمَنْ أَخَّرَ قَضَاءَ رَمَضَانَ) أَوْ شَيْئًا مِنْهُ (مَعَ إمْكَانِهِ) بِأَنْ لَمْ يَكُنْ بِهِ عُذْرٌ مِنْ سَفَرٍ أَوْ غَيْرِهِ (حَتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ آخَرَ لَزِمَهُ مَعَ الْقَضَاءِ لِكُلِّ يَوْمٍ مُدٌّ)

"Barang siapa yang menunda qadha' puasa Ramadhan sementara ia mampu untuk melaksanakannya, yakni tidak ada uzur seperti berpergian atau semacamnya, hingga masuk Ramadhan berikutnya maka ia berkewajiban qadha' serta membayar fidyah 1 mud per hari." (Mughni al-Muhtaj)

Jika detikers menunda mengganti puasa Ramadhan beberapa tahun, maka menurut pendapat kuat sebagian ulama mengatakan bahwa fidyahnya juga membengkak sesuai jumlah tahun yang ditinggalkan. Misalnya ketika punya utang puasa 10 hari dan belum diganti hingga 3 tahun maka wajib mengganti puasa serta membayar 30 Mud atau 21 kilogram.

Namun pendapat lainnya mengatakan bahwa fidyahnya tidak ikut membengkak. Jadi kalau misalnya punya utang puasa 10 hari dan belum diganti hingga 3 tahun maka detikers hanya perlu membayar 10 Mud atau 7 kilogram.3

Nah, itulah tadi niat puasa ganti Ramadhan lengkap dengan tata cara pelaksanaanya. Semoga bermanfaat ya, detikers!

Sumber:

1. Laman Nahdlatul Ulama Jawa Barat 'Tata Cara Qadha atau Mengganti Puasa Ramadhan
2. Laman Nahdlatul Ulama 'Ini Lafal Niat Qadha Puasa'
3. Laman Nahdlatul Ulama Jawa Barat 'Tata Cara Qadha Puasa yang Menahun'




(urw/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads