Bawaslu Sulsel Identifikasi 50 TPS Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang

Bawaslu Sulsel Identifikasi 50 TPS Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang

Sahrul Alim - detikSulsel
Sabtu, 17 Feb 2024 18:13 WIB
Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad saat ditemui detikSulsel di kantornya, Jalan AP Pettarani, Selasa (13/2/2024).
Foto: Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad. (Sahrul Arul/detikSulsel)
Makassar -

Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) mengidentifikasi 50 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Salah satu penyebab utamanya karena adanya temuan warga yang ketahuan mencoblos dua kali.

"Jumlahnya sebenarnya sekitar 50 lebih (TPS). Itu yang data beredar 38 TPS belum fix, karena kami tadi identifikasi sudah lebih 50 TPS," ujar Anggota Bawaslu Saiful Jihad kepada detikSulsel, Sabtu (17/2/2024).

Saiful mengatakan PSU ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 25 tahun 2023. Pelanggaran ini, kata Saiful, didominasi oleh pemilih yang dibiarkan mencoblos tanpa surat keterangan pindah memilih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kasus di Sulsel ada 3 yang umum menjadi dasar untuk potensi PSU, pertama ada orang dari luar daerah, bukan tempat domisili di mana dia memilih, sementara orang tersebut tidak terdata di DPT maupun DPTb. Misalnya datang memilih sementara tidak punya form pindah memilih, itu yang banyak," ungkapnya.

Saiful menuturkan, potensi PSU juga terjadi karena ada pemilih yang masuk DPTb tetapi dikasih surat suara lebih. Padahal dalam aturan DPTb dibatasi menyalurkan hak suaranya dalam Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

"Misalnya pindah memilih dari Maros ke Makassar, harusnya hanya 2 dikasih surat suara tapi dikasih 3, 4 atau 5 surat suara. Maka kelebihan dari surat suara dikasi itu di-PSU-kan," tutur Saiful.

Penyebab ketiga, lanjut Saiful, di TPS tersebut ada pemilih mencoblos lebih dari satu kali. Bawaslu mendeteksi pemilih mencoblos 2 kali terjadi di Sidrap dan Palopo.

"Ada orang yang memilih 2 kali, memilih di TPS yang sama atau yang berbeda, tempat pemilihan terakhir itu lah yang direkomendasikan PSU. Mencoblos 2 kali ada di Sidrap, ada di Palopo, sejauh ini baru dua daerah itu yang terdeteksi ada mencoblos 2 kali, ini juga ada potensi pidananya," paparnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Makassar Rahmat Sukarno mengatakan, 2 TPS di Kota Makassar akan menggelar PSU di Kecamatan Ujung Pandang. Hal itu disebabkan adanya pemilih yang tak berhak ikut memilih.

"Di Kecamatan Ujung Pandang, ada 6 pemilih dari luar diberikan kesempatan oleh petugas KPPS untuk melakukan pemilihan," kata Rahmat yang dikonfirmasi terpisah.

Sukarno melanjutkan, dua yang TPS berpotensi PSU itu berada di Kelurahan Bulo Gading dan Kelurahan baru. Namun jadwal pelaksanaan PSU di dua TPS itu masih dalam kajian.

"Kelurahan Bulogading TPS 02 ada 2 orang dan satunya ada potensi ada PSU di TPS Kelurahan Baru, ada 4 orang yang memilih tak masuk DPT dan DPTb, tapi kita belum dapat nomor TPS-nya," pungkasnya.




(sar/hmw)

Hide Ads