Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluhkan adanya potongan pajak sebesar Rp 325 ribu. Potongan tersebut diklaim sebagai pajak untuk pembuatan tempat pemungutan suara (TPS) yang anggarannya Rp 2,5 juta.
"Jadi setiap TPS ada biaya operasional untuk pembuatan TPS, tapi dikenakan potongan katanya pajak 13 persen dari Rp 2,5 juta atau Rp 325 ribu," ungkap anggota KPPS inisial ZA kepada detikSulsel, Sabtu (17/2/2024).
Dia mengaku uang operasional tersebut telah diberikan PPS kepada KPPS sebelumnya tanpa ada pemberitahuan akan ada pemotongan. Namun setelah pencoblosan Jumat (16/2) kemarin, tiba-tiba ada pemberitahuan ada potongan pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi anggarannya itu diberikan sebelum pemilu, kemudian diminta lagi kemarin untuk kembalikan Rp 325 ribu dengan alasan pajak PPN dan PPh," jelasnya.
ZA mengatakan pihaknya telah mempertanyakan dasar pemotongan pajak sampai 13 persen tersebut. Namun pihak PPS sampai saat ini belum memberikan penjelasan.
"Katanya itu berlaku di Kecamatan Duampanua (pemotongan pajak) saya coba tanya teman di luar daerah di Barru bahwa di sana itu mereka ada potongan (untuk operasional pembuatan TPS) dan itu hanya Rp 50 ribu dan dipotong sebelum diberikan," terangnya.
Anggota KPPS di Pinrang lainnya inisial NU mengaku tidak ada pemotongan untuk pembuatan TPS sejauh ini yang disampaikan. Dia juga mengatakan belum pernah ada dari pihak PPS setempat yang menagih.
"Kalau (potongan pembuatan TPS) tidak ada ji kalau di TPS saya," papar NU yang dikonfirmasi terpisah.
Sementara itu, Ketua KPU Pinrang Muh Ali Jodding tidak menampik adanya potongan untuk biaya pembuatan TPS. Potongan juga berlaku untuk yang menyewa tenda, kursi dan lainnya saat pembuatan TPS.
"Untuk pajak sewa tenda, kursi dan lainnya, jika nilai sewanya di atas Rp 2 juta dikenakan PPN 11 persen dan PPh 23 (pajak penghasilan) 2 persen. Kalau nilai sewa di bawah Rp 2 juta dikenakan PPh 23 (pajak penghasilan) 2 persen," urai Ali.
Ali pun enggan menanggapi lebih jauh soal adanya keluhan anggota KPPS terkait itu. Dia meminta persoalan itu dikonfirmasi ke bagian sekretariat KPU Pinrang.
"Coba dihubungi pengelola keuangan kalau soal pajak. Supaya lebih jelas," imbuhnya.
(sar/hmw)