"Iya, ada warga inisial ES yang mencoblos dua kali di 2 TPS berbeda," kata Komisioner Bawaslu Sidrap Andi Saiful kepada detikSulsel, Jumat (16/2/2024).
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sidrap itu menjelaskan, ES awalnya terdaftar menyalurkan hak suara di TPS 9 Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Rabu (14/2). Namun ES kembali mencoblos di TPS 4 Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu.
"Jadi dia memilih di TPS 9 dan memang terdaftar di sana, terus dia memilih lagi di TPS 4 dengan memakai surat pemberitahuan orang lain," tuturnya.
Saat ES hendak menyetor surat suara, seorang pengawas TPS di TPS 4 mencurigai ES. Pengawas TPS itupun mempertanyakan kehadiran ES di lokasi tersebut.
"Pada saat selesai memberikan surat suara, ditanya siapa namanya. Kan masing-masing saksi ada daftar namanya. Dan dijawab PTPS disebut namanya (nama di C pemberitahuan) terus dibilang bukan itu orangnya, saya kenal itu (orang yang berbeda)," jelasnya.
Bawaslu pun mengamankan ES untuk menjalani pemeriksaan. Pihaknya turut memeriksa kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS 9 untuk mendalami perkara ini pada Kamis (15/2).
"Karena memang tidak diperiksa secara teliti sesuai klarifikasi oleh petugas KPPS, tidak menyesuaikan dengan memeriksa KTP seharusnya. Alasannya sudah terlalu banyak orang makanya nda terlalu teliti mi," terangnya.
(sar/asm)