"Di TPS 1, saksi FD mencoblos 15 surat suara. Tapi surat suaranya belum sempat dimasukkan ke kotak suara, karena dipergoki polisi," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halmahera Barat, Sarmin Ibrahim kepada detikcom, Kamis (15/2/2024).
Sarmin menjelaskan, wanita lainnya yang belum diketahui identitasnya turut mencoblos 15 surat suara di TPS yang berbeda. Sehingga, total surat suara yang dicoblos dari dua wanita di TS berbeda itu sebanyak 30 lembar.
"Sedangkan di TPS 2, seorang wanita yang belum diketahui identitasnya mencoblos 15 surat suara dan mengaku menggantikan saudaranya, (tetapi) kan itu tidak bisa mewakili," terangnya.
Pihaknya pun masih menelusuri peristiwa ini. Sarmin menduga kejadian ini turut melibatkan panitia pengawas desa dan kecamatan serta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
"Kami akan mendalami lebih lanjut setelah selesai tahapan pleno supaya kita bisa tahu, apakah mereka berbohong atau tidak. Pasti mereka berbohong itu," ujarnya.
"Mereka (penyelenggara) sama-sama berkonspirasi. Jika kasus ini memenuhi unsur formil dan materil, maka akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU)," tambah Sarmin.
Sarmin mengatakan pihaknya masih fokus melakukan penghitungan suara. Jika sudah rampung, pihaknya akan mendalami keterangan pelaku termasuk saksi-saksi di lapangan.
"Kemarin kita belum minta keterangan, takut nanti ganggu proses penghitungan. Nanti setelah itu baru kita minta keterangan satu-satu," imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu Halmahera Barat Nimrot Lasa menegaskan kasus tersebut sedang ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Dia memastikan akan memproses seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Kemarin pas peristiwa terjadi itu kan Gakkumdu sudah diarahkan untuk turun ke lokasi, jadi sementara diproses. Nanti unsur-unsur yang terlibat itu diproses semua, penyelenggara maupun saksi partai," imbuh Nimrot.
Sebelumnya diberitakan, aksi wanita mencoblos 30 surat suara terjadi di TPS 1 dan TPS 2 di Desa Akelamo Cinga-cinga, Kecamatan Jailolo Selatan, Halmahera Barat pada Rabu (14/2). FD diamankan setelah aksinya kepergok polisi.
"Temuan 15 surat suara di TPS 1, tapi setelah kita kroscek, ternyata di TPS 2 juga. Jadi TPS 2 sudah dia lakukan, dia hantam (coblos) lagi di TPS 1, coblos sampai dua kali," ujar Kasat Intelkam Polres Halmahera Barat Ipda La Ode M. Masri kepada detikcom, Rabu (14/2).
Masri mengatakan pelaku menjalankan aksinya saat saksi sedang makan. Pihaknya menduga pelaku bekerja sama dengan oknum petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
"Saat para saksi sedang makan, bersangkutan diduga berkonspirasi dengan petugas KPPS untuk mencoblos 15 surat suara itu," ujarnya.
(sar/ata)