Alasan Bawaslu Setop Kasus Kepsek Diminta Biayai Caleg Anak Bupati Pinrang

Alasan Bawaslu Setop Kasus Kepsek Diminta Biayai Caleg Anak Bupati Pinrang

Muhclis Abduh - detikSulsel
Jumat, 16 Feb 2024 10:00 WIB
Kantor Bawaslu Pinrang.
Foto: Kantor Bawaslu Pinrang. (Muhclis Abduh/detikSulsel)
Pinrang -

Kasus dugaan kepala sekolah (kepsek) diminta membayar Rp 3,5 juta untuk membiayai kampanye anak Bupati Pinrang Irwan Hamid, Andi Azizah Irma, kini disetop Bawaslu. Kasus dihentikan lantaran dianggap tidak cukup bukti.

Komisioner Bawaslu Pinrang Ruslan mengatakan, kasus tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Panwascam. Namun dalam penelusurannya, tidak cukup bukti untuk mengarahkan kasus tersebut ke pelanggaran pemilu.

"Jadi 6 Panwascam itu sudah turun melakukan penelusuran dan setelah ditelusuri tidak cukup bukti," kata Ruslan kepada detikSulsel, Kamis (15/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Panwascam disebut sudah melakukan penelusuran untuk mencari bukti-bukti yang ada. Hanya saja hingga saat ini belum ada bukti yang menguatkan dugaan kepsek diminta membiayai Andi Azizah Irma.

"Kesimpulan dari 6 Panwascam ini tidak ada bukti yang cukup dijadikan temuan dari hasil penelusuran di lapangan," terangnya.

ADVERTISEMENT

"Ini berakhir di pleno 6 kecamatan sebab tidak cukup bukti material untuk dijadikan bukti temuan," imbuhnya.

Dugaan Kepsek Diminta Biaya Anak Bupati Pinrang

Kasus ini mencuat pada awal Februari lalu. Kepsek di Pinrang diduga diinstruksikan membiayai kampanye Andi Azizah Irma sebesar Rp 3,5 juta di Pileg 2024.

Dugaan itu kemudian ditelusuri oleh Bawaslu Pinrang. Berdasarkan informasi awal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Pinrang disebut-sebut sebagai pihak yang memberi dukungan kepada Andi Azizah Irma.

"Kalau informasi yang kami dapatkan seperti itu (kepsek diduga diinstruksikan membayar Rp 3,5 juta untuk membiayai caleg)," kata Ketua Bawaslu Pinrang Fitriani Bakri kepada detikSulsel, Jumat (2/2).

Menurutnya, perkara itu diselidiki berdasarkan informasi yang ramai beredar. Pihaknya belum menerima laporan resmi dari warga maupun kepsek yang diduga dipaksa membayar.

"Sebenarnya harapan kami masyarakat melaporkan hal ini kalau terjadi dugaan pelanggaran di lapangan," sebutnya.

Namun Fitrani menegaskan, jika perkara itu tetap menjadi perhatian. Pihaknya melibatkan panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) untuk mengumpulkan informasi.

"Kami rapat bersama dan sepakat melakukan penelusuran dengan melibatkan beberapa kecamatan," tegas Fitriani.

(asm/hsr)

Hide Ads