Bawaslu Papua Barat Daya menemukan pelanggaran pemilu di sejumlah TPS di Kota Sorong dan Kabupaten Maybrat. Bawaslu pun mengungkap kemungkinan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS yang ditemukan terjadi pelanggaran.
"Iya, perkembangan pengawasan kami di tahapan pemilu. Kami ada menemukan pelanggaran-pelanggaran pemilu di beberapa daerah," kata Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya Zatriawati kepada wartawan, Kamis (15/2/2024).
Zatriawati mengatakan, pihaknya menemukan pelanggaran pemilu di 3 TPS Kota Sorong dan 1 TPS di Kabupaten Maybrat. Pelanggaran itu berupa pencoblosan lebih dari 5 surat suara pada 1 jenis pemilih hingga penggunaan hak pemilihan orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk Kota Sorong ada potensi PSU di 3 TPS yakni TPS 20 Malaingkedi di mana ada 40 pemilih semalam yang datang ke TPS dengan menggunakan KTP daerah luar memilih di situ. Kemudian, TPS 1 Klawuyuk ada 1 orang gunakan hak pilih orang lain. Dan juga ada di TPS Kelurahan Rufei, 11 pemilih datang menggunakan nama orang lain," jelasnya.
"Kalau Maybrat itu ada satu pemilih yang kemudian menerima 3 surat suara untuk 1 jenis pemilihan karena 5 jenis pemilihan maka dia menerima 15 surat suara," lanjutnya.
Selain itu, Zatriawati mengaku pihaknya juga mendalami dugaan pelanggaran pemilu di Kabupaten Sorong, Tambrauw, dan Sorong Selatan. Pihaknya mendapat laporan bahwa surat suara sisa di wilayah tersebut dibagikan.
"Kalau di Sorong Selatan kami sedang mendalami terkait informasi surat suara sisa yang dibagi itu tidak boleh, Bawaslu sedang memastikan kebenaran informasi ini kalau benar terjadi maka itu masuk rana pelanggaran pemilu ada pidananya dan pastinya itu PSU," katanya.
Zatriawati menyebut pelanggaran ini bisa terjadi karena ketidaktahuan petugas KPPS. Pihaknya kini mengumpulkan data terkait sejumlah kejadian dan pelanggaran pemilu yang nantinya akan diteruskan ke KPU.
"Ini masih berproses di TPS kami sedang mengumpulkan seluruh dokumen terkait kejadian khusus yang ada di TPS dan akan kami pastikan ke KPU kapan dimulai PSU karena nanti terkait PSU secara teknis ada di KPU," tutupnya.
(hsr/asm)