Oknum Caleg DPRD Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), Agustianto alias Tembol ditangkap gegara merusak tempat pemungutan suara (TPS) dan mengancam petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Tembol ditangkap bersama tiga orang rekannya.
"Kasus pengrusakan dan pengancaman terhadap anggota KPPS telah kami amankan. Salah satu pelakunya Agustianto merupakan caleg DPRD Sidrap," kata Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Muhalis kepada detikSulsel, Kamis (15/2/2024).
Peristiwa itu terjadi di TPS 10 Kelurahan Batu, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap pada Rabu (14/2) sekitar pukul 23.15 Wita. Agustianto awalnya mendapatkan informasi dari rekannya bahwa di TPS 10 dilakukan pencoblosan pada malam hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan penyampaian adanya pencoblosan malam hari atau diduga berbuat curang di TPS 10, Agustianto kemudian bersama 3 rekannya (MZ,AJ dan IH) menuju ke TKP TPS 10," terangnya.
Saat tiba di TPS 10, Agustianto dan tiga orang rekannya langsung menegur petugas KPPS. Dia meneriaki anggota KPPS sambil memperlihatkan senjata tajam (sajam) yang dibawanya.
"Pelaku saat di TPS mengatakan kepada orang yang ada di dalam lokasi TPS tersebut 'kerjaan apa yang kamu lakukan' dan menghunus samurai yang dipegangnya," bebernya.
Para petugas KPPS dan beberapa orang lainnya di TPS 10 berlarian menyelamatkan diri. Pelaku melampiaskan amarahnya dengan merusak 2 kotak suara dan dua kursi.
"Yang rusak hanya 2 kotak suara dan kursi yang patah. Tidak ada yang luka," sebutnya.
Setelah melakukan aksinya, Agustianto dan rekannya kemudian meninggalkan TKP. Petugas KPPS melaporkan aksi tersebut ke pihak kepolisian sehingga para pelaku ditangkap.
"Para pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," terangnya.
Pelaku diancam dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP Subs Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang dimuka umum melakukan kekerasan terhadap barang dan atau pengrusakan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. Kemudian Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pengancaman ancaman pidana penjaraselama 1 tahun.
(hsr/asm)