Ini Website Real Count KPU untuk Pantau Hasil Pilpres 2024

Ini Website Real Count KPU untuk Pantau Hasil Pilpres 2024

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Kamis, 15 Feb 2024 11:58 WIB
Ilustrasi Pemungutan Suara di bilik suara pada pemilu 2014
Foto: dok. detikcom
Makassar -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan website real count agar masyarakat Indonesia dapat memantau data perolehan suara dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Website ini dapat diakses secara gratis.

Pemungutan suara dalam Pemilu 2024 telah dilaksanakan serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. Hasil quick count pun telah diumumkan sejumlah lembaga survei di Indonesia.

Kendati demikian, penghitungan dari KPU masih terus berlangsung. Pasalnya, berbeda dengan quick count yang menggunakan sample, real count merupakan penghitungan nyata dengan melihat dokumen Formulir Model C1 Plano (catatan hasil penghitungan suara pemilu) dari seluruh tempat pemungutan suara (TPS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penghitungan tersebut dilakukan KPU melalui petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di setiap TPS.

Nah bagi detikers yang hendak memantau hasil resmi Pilpres 2024, berikut ini link website real count KPU.

ADVERTISEMENT
Screen shoot website KPUScreenshoot website KPU Foto: Website KPU

Masyarakat Indonesia dapat memantau real count Pilpres 2024 melalui website KPU di link https://pemilu2024.kpu.go.id/pilpres/hitung-suara. Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain Pilpres 2024, masyarakat juga dapat memantau hasil real count untuk pemilihan legistaltif. Berikut link real count untuk semua jenis pemilihan:

Kapan Hasil Pilpres 2024 Diumumkan secara Resmi?

Mulai dari pemungutan suara sampai pengumuman hasil pemilu, terdapat beberapa tahapan yang telah ditentukan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Berikut ini rinciannya:

  • 15 Februari 2024-20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Putaran 1
  • Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
  • Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
  • 22 Maret 2024-25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Putaran 2
  • 2 Juni 2024-22 Juni 2024: Kampanye
  • 26 Juni 2024: Pemungutan Suara
  • 26 Juni 2024-27 Juni 2024: Perhitungan Suara
  • 27 Juni 2024-20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
  • 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
  • 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden

Ketentuan Pengumuman Hasil Pemilu 2024

Pengumuman hasil Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut rincian ketentuan pengumuman hasil pemilu 2024:

(1) KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

(2) KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Demikianlah informasi seputar jadwal dan ketentuan hasil pengumuman resmi Pemilu 2024. Semoga bermanfaat!




(alk/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads