Pemungutan suara pemilu serentak 2024 telah dilakukan pada Rabu 14 Februari 2024. Lantas, kapan hasil Pemilu 2024 diumumkan secara resmi oleh KPU?
Setelah tahapan pemungutan suara rampung, sejumlah lembaga survei mulai mengumumkan hasil quick count atau penghitungan cepat pemilu 2024. Namun, quick count itu masih merupakan hasil penghitungan yang bersifat sementara.
Hasil penghitungan suara yang resmi akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada waktu yang telah ditetapkan. Untuk itu, berikut informasi seputar jadwal pengumuman hasil resmi pemilu 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapan Hasil Resmi Pemilu 2024?
Hasil resmi Pemilu 2024 sudah bisa dilihat pada laman resmi KPU RI. Untuk memantau hasil resmi Pemilu 2024, berikut link yang dapat diakses untuk memantau perolehan suara dalam setiap jenis pemilihan:
- Link Real Count Hasil Pilpres 2024
https://pemilu2024.kpu.go.id/pilpres/hitung-suara - Link Real Count Hasil Pileg DPR 2024
https://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdpr/hitung-suara - Link Real Count Hasil Pileg DPRD Provinsi 2024
https://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdprd_prov/hitung-suara/dapil - Link Real Count Hasil Pileg DPRD Kab/Kota 2024
https://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdprd_kab/hitung-suara/dapil - Link Real Count Hasil Pemilu DPD 2024
https://pemilu2024.kpu.go.id/pemilu_dpd/hitung-suara
Hasil resmi Pemilu 2024 tersebut masih perlu direkapitulasi dan ditetapkan secara berjenjang. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 hasil penghitungan suara akan direkapitulasi mulai tanggal 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Jadwal Penghitungan dan Pengumuman Hasil Pemilu 2024
Mulai dari pemungutan suara sampai pengumuman hasil pemilu, terdapat beberapa tahapan yang telah ditentukan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Berikut ini rinciannya:
- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Putaran 1
- Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
- Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
- 22 Maret 2024 - 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Putaran 2
- 2 Juni 2024 - 22 Juni 2024: Kampanye
- 26 Juni 2024: Pemungutan Suara
- 26 Juni 2024 - 27 Juni 2024: Perhitungan Suara
- 27 Juni 2024 - 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
- 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
- 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden
Ketentuan Pengumuman Hasil Pemilu 2024
Pengumuman hasil Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut rincian ketentuan pengumuman hasil pemilu 2024:
(1) KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
(2) KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Demikianlah informasi seputar jadwal dan ketentuan hasil pengumuman resmi Pemilu 2024. Semoga bermanfaat!
(alk/alk)