Sejumlah pekerja Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), protes karena tidak bisa mencoblos saat Pemilu 2024. Mereka tidak bisa menyalurkan hak suaranya gegara tidak terdaftar dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).
Aksi protes itu berlangsung di TPS khusus IKN di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, PPU, Rabu (14/2). Sejumlah pekerja sempat berteriak-teriak sebelum akhirnya meninggalkan lokasi setelah tempat pemungutan suara (TPS) resmi ditutup.
"Dari KPPS bilang, yang tidak terdaftar di sini (TPS khusus IKN) tidak bisa memilih. Dari arahan perusahaan disuruh ke sini, informasinya berdasarkan Pemilu sebelumnya kan membawa KTP bisa ikut pemilihan presiden," kata salah satu pekerja IKN, Ronny Dg Masiki kepada detikcom di lokasi, Rabu (14/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronny mengakui belum melakukan pengurusan pindah memilih agar bisa terdata di DPTb. Dia beralasan kesibukan pekerjaan membuatnya tidak sempat mengakses layanan yang sudah disediakan KPU tersebut.
"Kami kan sibuk bekerja, berangkat pagi, pulang malam. Jadi kita tidak mengakses terkait Pemilu ini dan pasti ada arahan atau orang kantor akan mengurusi. Data kita sudah ada di perusahaan, kami dibekali surat pernyataan ini tetapi tetap tidak bisa (memilih)," jelas Ronny.
Kendati begitu, Ronny akhirnya pasrah gagal mencoblos meski merasa dirugikan. Dia berharap persoalan ini bisa menjadi evaluasi pihak penyelenggara Pemilu.
"Kan hak demokrasi kita untuk memilih dan dipilih, saya berharap tetap bisa mencoblos. Kalau tidak bisa kan kesalahan KPU sebagai penyelenggaraan pesta rakyat ini. Harus dijadikan evaluasi," keluh Ronny.
Sementara itu, Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU PPU Wiwik Susiati menjelaskan, para pekerja IKN adalah warga yang hendak pindah TPS untuk memilih. Namun mereka baru bisa menyalurkan hak suaranya jika sudah terdaftar pemilih pindahan atau di DPTb.
"Jadi setelah mereka melapor kami akan cek betul tidak mereka terdaftar di DPT asalnya, setelah mereka kami cek mereka ternyata ada, bisa kami layani dengan syarat, satu, harus membawa surat bekerja atau sedang menjalankan tugas di sini dan membawa KTP-El dan tidak bisa diwakilkan daftarnya," kata Wiwik.
Wiwik melanjutkan, kebijakan ini diatur dalam peraturan KPU. Pendaftaran agar bisa masuk dalam DPTb pun harus dilakukan secara mandiri.
"Kalau dari KPU, kami harus mematuhi aturan yang ada di PKPU kami. Jadi yang bisa kami akomodir hanya yang sudah mendaftar di DPTb. Nah, mereka kalau mau mendaftar harus kembali ke DPT asalnya. Intinya kalau belum daftar nggak bisa," tegasnya.
Pihaknya pun tidak bisa berbuat banyak untuk mengakomodir aspirasi pekerja IKN yang protes karena gagal mencoblos. Wiwik berdalih KPU PPU sudah memberikan kesempatan kepada semua warga yang hendak memilih TPS untuk mendaftar lebih dulu sebagai DPTb.
"Nah, terkait kawan-kawan itu lambat mendengar informasi atau seperti apa masalahnya yang kami tidak mengetahui," ucap Wiwik.
Wiwik mengatakan, layanan pengurusan pindah memilih bagi pekerja IKN sudah disosialisasikan jauh hari sebelum masa pencoblosan. Dia mengklaim KPU PPU sudah memberikan waktu yang cukup panjang untuk melakukan pendaftaran di DPTb.
"Kami dari KPU sudah semaksimal mungkin melakukan sosialisasi sampai kami mendatangi proyek-proyek sampai balainya. Kami sendiri kan kalau KPU enggak mungkin menelusuri sampai ke dalam-dalam," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
TPS Khusus di IKN
Wiwik menyebut ada 3.268 pekerja IKN yang terdata di DPTb pekerja IKN. Mereka menyalurkan hak pilihnya melalui TPS yang tersebar di 3 kecamatan, yakni Sepaku, Penajam Paser Utara dan Waru.
"Kemarin karena (Kecamatan) Sepaku kuotanya sudah penuh, jadi tidak bisa menampung kawan-kawan pekerja ini, jadi kami pindah ke Kecamatan Penajam. Namun, Penajam sudah penuh, kami pindah ke Kecamatan Waru," jelas Wiwik.
Sebagai informasi, ada 2 TPS khusus yang disiapkan di rest area di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya bersama istri juga berkesempatan menyalurkan hak suara di salah satu TPS tersebut.
"Jadi rest area (yang jadi lokasi TPS khusus IKN), tempatnya relatif memadai untuk penyelenggaraan Pemilu sehingga tak mengganggu jalannya aktivitas pembangunan," kata Jaka.
Jaka mengakui merupakan pemilih yang masuk dalam DPTb. Karena status DPTb, Jaka hanya bisa menyalurkan hak suaranya untuk Pilpres dan tanpa Pileg.
"Hanya saja karena berpindah masih baru, hanya bisa memilih capres dan cawapres saja. Belum bisa untuk calon legislatif DPD, DPRD, dan DPR RI," tandasnya.