KPU Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), buka suara soal pekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang gagal mencoblos gegara tidak terdaftar dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Pihaknya menegaskan warga tidak bisa menyalurkan hak suara jika memang tidak melakukan pengurusan pindah memilih.
"Terkait pemilih dari yang pekerja IKN yang bisa memilihkan hak suaranya di sini itu adalah yang sudah mendaftar namanya daftar pemilih pindahan," kata Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU PPU Wiwik Susiati kepada detikcom, Rabu (14/2/2024).
Wiwik mengatakan, hal tersebut sudah diatur dalam peraturan KPU. Warga pindah memilih TPS bisa menyalurkan hak suara jika sudah mengurus lebih dulu ke KPU, baik ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) maupun panitia pemungutan suara (PPS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi setelah mereka melapor kami akan cek betul tidak mereka terdaftar di DPT asalnya, setelah mereka kami cek mereka ternyata ada, bisa kami layani dengan syarat, satu, harus membawa surat bekerja atau sedang menjalankan tugas di sini dan membawa KTP-El dan tidak bisa diwakilkan daftarnya," tuturnya.
"Jadi daftarnya harus sendiri, nggak bisa kolektif yang subcon-nya yang mendaftarkan, tetapi harus mendaftar secara mandiri, nanti kami akan cek. Kalau nanti yang bersangkutan terdaftar di kota lain, nanti akan kami pindahkan dari sana, dan menjadi DPTb dari sana dengan surat suara yang jelasnya berbeda," tambah Wiwik.
Wiwik melanjutkan, layanan pengurusan pindah memilih itu sudah disosialisasikan KPU sejak awal 2024. Sosialisasi kebijakan ini turut melibatkan dari Pemkab PPU, bawaslu, hingga aparat kepolisian.
"Kalau dari KPU, kami harus mematuhi aturan yang ada di PKPU kami. Jadi yang bisa kami akomodir hanya yang sudah mendaftar di DPTb. Nah, mereka kalau mau mendaftar harus kembali ke DPT asalnya. Intinya kalau belum daftar nggak bisa," kata Wiwik.
"Nah, terkait kawan-kawan itu lambat mendengar informasi atau seperti apa masalahnya yang kami tidak mengetahui, tetapi kami dari KPU sudah semaksimal mungkin melakukan sosialisasi sampai kami mendatangi proyek-proyek sampai balainya. Kami sendiri kan kalau KPU enggak mungkin menelusuri sampai ke dalam-dalam," paparnya.
Wiwik menyebut ada 3.268 pekerja IKN yang terdata di DPTb pekerja IKN. Mereka menyalurkan hak pilihnya melalui TPS yang tersebar di 3 kecamatan, yakni Sepaku, Penajam Paser Utara dan Waru.
"Jumlahnya sampai hari ini 3.268 dan kami sebar di tiga kecamatan. Kemarin karena Sepaku kuotanya sudah penuh, jadi tidak bisa menampung kawan-kawan pekerja ini, jadi kami pindah ke Kecamatan Penajam. Namun, Penajam sudah penuh, kami pindah ke Kecamatan Waru," jelas Wiwik.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pekerja IKN keberatan karena tidak bisa menyalurkan hak suara di TPS khusus di rest area Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Rabu (14/2). Mereka sempat berteriak-teriak hingga akhirnya meninggalkan lokasi setelah TPS ditutup.
"Saya sudah ke TPS 07, alasannya tidak ada ketersediaan surat suara. Saya disuruh ke kepala desa, katanya nggak bisa, harus 7 hari sebelumnya untuk mengurusnya. Terus dapat info katanya ke TPS rest area (TPS khusus), tapi ternyata tetap tidak bisa," kata salah satu pekerja IKN, Ronny Dg Masiki kepada detikcom di lokasi.
Ronny mengaku datang ke TPS khusus di area konstruksi setelah mendapat instruksi dari perusahaan tempatnya bekerja. Namun saat tiba di lokasi, dia tetap tidak bisa menyalurkan hak suaranya.
"Dari KPPS bilang, yang tidak terdaftar di sini (TPS khusus IKN) tidak bisa memilih. Dari arahan perusahaan disuruh ke sini, informasinya berdasarkan Pemilu sebelumnya kan membawa KTP bisa ikut pemilihan presiden," pungkasnya.
Lihat juga Video 'KPU Tegaskan Seluruh Data Sirekap Tersimpan di Server Indonesia':
(sar/hsr)