Tugas dan Larangan Saksi Partai Pemilu 2024, Lihat Rinciannya di Sini!

Tugas dan Larangan Saksi Partai Pemilu 2024, Lihat Rinciannya di Sini!

Yaslinda Utari Kasim - detikSulsel
Rabu, 14 Feb 2024 16:35 WIB
Pemilu 2024
Foto: Fria Sumitro/detikSumut
Makassar -

Jalannya Pemilihan Umum (Pemilu) untuk pemilihan legislatif diawasi oleh saksi dari partai politik. Namun lebih daripada itu, saksi dari partai politik memiliki tugas dan wewenang yang penting dalam keberlangsungan pemungutan suara.

Saat melakukan pencoblosan di TPS setempat, para peserta pemilih dalam pelaksanaan pemilu diawasi oleh saksi-saksi dari partai pemilu. Keberadaan saksi ini sangat penting dalam mengawal proses pemungutan suara di masing-masing TPS.

Lantas, apa saja tugas dan larangan saksi partai pemilu 2024? Simak ulasan selengkapnya berikut ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tugas Saksi Partai Pemilu 2024

Mengutip Buku Saku Saksi Peserta Pemilu yang diterbitkan oleh Bawaslu, saksi merupakan perwakilan yang mendapatkan mandat dari peserta pemilu. Tugasnya yaitu memastikan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara berjalan jujur, adil, dan sesuai peraturan perundang -undangan.

Kehadiran saksi dalam pemilu ini sangat penting untuk memastikan proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS untuk masing-masing partai politik, pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta anggota DPP.

ADVERTISEMENT

Untuk lebih jelasnya, berikut rincian tugas Saksi Partai Pemilu 2024:

  • Menghadiri persiapan, pembukaan TPS serta pelaksanaan pemungutan suara & penghitungan suara di dalam TPS.
  • Mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
  • Menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
  • Meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS kepada Ketua KPPS.
  • Mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan /atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPS. Catatan: Pastikan keberatan
  • Anda tercatat dalam
  • Formulir Model C2-KPU. Catatan keberatan harus dibuat terperinci menggambarkan kejadian khusus tersebut. Jangan lupa untuk menyampaikan pula keberatan Anda pada peserta Pemilu yang menugaskan Anda.
    Menerima:
    a. Salinan formulir Model A.3-KPU, Model A.4-KPU dan Model A.DPK-KPU;
    b. Salinan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan
    c. Salinan sertifikat hasil Penghitungan Suara.

Syarat Umum Saksi Partai Pemilu 2024

Untuk menjadi seorang saksi, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi. Berikut syarat menjadi saksi pemilu 2024:

  • Warga Negara Republik Indonesia;
  • Menyerahkan:
    - Surat mandat yang telah ditandatangani oleh Paslon atau tim kampanye tingkat Kab/Kota atau tingkat diatasnya untuk Pilpres; atau
    - Surat mandat yang telah ditandatangani oleh pimpinan Parpol tingkat Kab/Kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota; atau
    - Surat mandat yang telah ditandatangani oleh calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD;
  • Tidak mengenakan dan membawa atribut yang mencitrakan salah satu peserta Pemilu; dan
  • Hadir Tepat Waktu.

Larangan Saksi Partai Pemilu 2024

Saksi partai pemilu 2023 tidak terlepas dari ketentuan-ketentuan semacam larangan. Larangan ini perlu diperhatikan oleh para saksi partai pemilu, di antaranya:

  • Mempengaruhi dan mengintimidasi Pemilih dalam menentukan pilihannya
  • Melihat Pemilih mencoblos Surat Suara dalam bilik suara
  • Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara
  • Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
  • Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara

Honor Saksi Partai Pemilu 2024

Saksi partai pemilu 2024 tentunya diberikan honor yang sesuai dengan pekerjaannya. Mengenai honor saksi ini, belum ada keputusan tetap yang dikeluarkan.

Namun, kisaran nominal yang akan diterima saksi partai pemilu apabila mengacu pada Pemilu 2019 yaitu sekitar Rp 100.000 hingga Rp 250.000.

Jumlah Saksi dalam satu TPS

Saksi peserta Pemilu diutus melalui surat mandat tertulis dari pengurus partai politik. Jumlah saksi ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Pad pasal 31 ayat 5 disebutkan bahwa jumlah saksi paling banyak adalah dua orang untuk masing-masing pasangan calon, partai politik, atau calon perseorangan. Sementara itu, saksi yang dapat memasuki TPS hanya satu orang dalam satu waktu.

Nah, itulah ulasan lengkap tentang saksi pemilu 2024. Semoga berguna ya, detikers!




(edr/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads