Kapolda dan Gubernur Sulteng Tinjau TPS Pemilu 2024 di Palu-Donggala

Sulawesi Tengah

Kapolda dan Gubernur Sulteng Tinjau TPS Pemilu 2024 di Palu-Donggala

Hafis Hamdan - detikSulsel
Rabu, 14 Feb 2024 15:30 WIB
Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho bersama Gubernur Sulteng Rusdy Mastura dan unsur forkopimda meninjau tiga titik tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024.
Foto: Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho. (dok.istimewa)
Palu -

Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho bersama Gubernur Sulteng Rusdy Mastura dan unsur forkopimda meninjau tiga titik tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024. Tiga TPS yang dikunjungi berada di Kota Palu hingga Kabupaten Donggala.

Tiga TPS yang ditinjau yakni TPS 1 Desa Kalukubula di Kabupaten Sigi, TPS 27 Kelurahan Petobo di Kota Palu, dan TPS 1 Desa Loli Oge di Kabupaten Donggala. Irjen Agus dan Rusdy Mastura melakukan pemantauan saat proses pencoblosan pada Rabu (14/2).

"Alhamdulillah, situasi pemungutan suara di TPS yang dikunjungi (Kapolda dan Gubernur Sulteng) berjalan dengan aman dan lancar," ujar Kasatgas Humas Operasi Mantap Brata (OMB) Tinombala Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono kepada wartawan, Rabu (14/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djoko menyebut kunjungan ke TPS tersebut selain memantau tahap pemungutan suara juga untuk memastikan Pemilu berjalan aman. Sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya.

"Kunjungan untuk memastikan Pemilu berjalan aman dan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Djoko pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Sulteng agar tetap menjaga kondusifitas keamanan selama pelaksanaan Pemilu 2024. Sehingga pesta demokrasi bisa berjalan sukses.

"Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan kelancaran Pemilu 2024, sehingga pesta demokrasi ini dapat berjalan dengan sukses," ucapnya.

Djoko meminta kepada warga bila menemukan hal-hal yang dianggap merupakan pelanggaran Pemilu untuk dilaporkan ke Bawaslu. Hal itu agar laporan tersebut dapat ditangani sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku.

"Bila ada ditemukan hal-hal yang dianggap merupakan pelanggaran Pemilu diharapkan dilaporkan kepada Bawaslu," pungkasnya.




(hsr/ata)

Hide Ads