Tidak Memiliki Formulir C6, Apakah Masih Bisa Mencoblos? Ini Penjelasan KPU

Tidak Memiliki Formulir C6, Apakah Masih Bisa Mencoblos? Ini Penjelasan KPU

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 13 Feb 2024 20:00 WIB
Momen Penyebaran Formulir C6 di Permukiman Kolong Tol Jakut
Ilustrasi formulir C6 (Foto: Pradita Utama)
Makassar -

Menjelang hari pencoblosan, pemilih akan diberikan formulir pemberitahuan model C6 atau undangan untuk mencoblos. Surat tersebut yang kemudian akan dibawa ke TPS pada saat hari pemungutan suara.

Lantas, bagaimana jika tidak memiliki formulir C6? Apakah pemilih masih bisa menggunakan hak pilihnya? Berikut ini penjelasannya sebagaimana dilansir dari detikNews.

Bagaimana Cara Mendapatkan Formulir C6?

Merujuk pada Buku Panduan KPPS yang diterbitkan oleh KPU RI, formulir C6 adalah surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih pada saat menjelang pemilu. Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK akan mendapatkan formulir C6 selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemungutan suara, yakni 14 Februari 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Formulir tersebut nantinya akan diberikan oleh petugas KPPS setempat. Namun, jika dalam waktu yang telah ditentukan, pemilih yang tercantum dalam DPT, DPTb, atau DPK belum mendapatkan formulir model C6, maka pemilih yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mendapatkan formulir C6 dari Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP atau paspor atau identitas lain yang sah.

Apakah Masih Bisa Mencoblos Tanpa Formulir C6?

Bagi pemilih yang belum mendapatkan formulir C6 menjelang hari pemungutan suara, tidak perlu khawatir. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, telah memberikan solusi untuk kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

KPU menerangkan bahwa pemilih yang telah terdaftar di DPT namun belum menerima formulir C6 atau undangan pencoblosan hingga hari pencoblosan, masih tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan e-KTP atau surat keterangan (Suket) ke TPS.

"Jika sampai hari pemungutan suara, pemilih dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) belum menerima surat pemberitahuan, yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP el atau surat keterangan (Suket) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," kata Anggota KPU RI Idham Holik seperti dikutip dari detikNews (13/2/2024).

Bagaimana Jika Formulir C6 Pemilih Hilang?

Merujuk pada Pasal 15 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih tetap bisa mengikuti pemungutan suara pemilu meskipun undangan atau surat pemberitahuan model C6 hilang. Berikut ketentuannya:

(1) Apabila sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara terdapat pemilih yang belum menerima formulir Model C6-KWK, pemilih yang bersangkutan dapat meminta formulir Model C6-KWK kepada Ketua KPPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.

(2) Dalam hal formulir Model C6-KWK yang telah diterima oleh pemilih hilang, pemilih menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.

(3) Ketua KPPS meneliti nama pemilih yang belum menerima formulir Model C6-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam DPT, dan
mencocokkan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.

(4) Apabila dari hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama pemilih terdaftar dalam DPT, Ketua KPPS memberikan formulir Model C6-KWK kepada Pemilih.

(5) Apabila sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPT belum menerima formulir Model C6-KWK, pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.




(urw/alk)

Hide Ads